Senin 25 Feb 2013 17:30 WIB

Lagi, Profesi Wartawan Kembali Dilecehkan

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Citra Listya Rini
Wartawan dipukuli saat meliput
Foto: AP
Wartawan dipukuli saat meliput

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Pelecehan terhadap profesi seorang wartawan kembali terjadi. Kali ini dialami sejumlah wartawan yang tengah meliput sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Semarang. 

Pelecehan yang dilakukan oleh salah satu keluarga terdakwa ini terjadi saat digelar sidang lanjutan perkara penipuan penerimaan anggota Polri, yang menyeret nama oknum anggota Sabahara Polda Metro Jaya, Briptu Sri Margiono (30).

Seorang perempuan yang tak lain istri terdakwa, keberatan kasus yang menimpa suaminya dipublikasikan di media. Perempuan yang mengaku bernama Desi ini bahkan menuding wartawan telah dibayar oleh polisi untuk meliput persidangan perkara ini.     

"Sepertinya kalian senang ya, melihat orang lain menderita. Dibayar berapa sama polisi itu?," ungkapnya di hadapan sejumlah wartawan di Ungaran, Senin (25/2).

Tak berhenti sampai di sini, perempuan ini juga menuding wartawan sengaja ‘dimobilisasi’ polisi -salah satu kerabat korban penipuan- untuk mengungkap persidangan perkara ini.

"Wartawan kan tidak tahu apa-apa, kenapa tiba- tiba jadi datang dan meliput persidangan suami saya. Ada apa di balik semua ini," kata perempuan itu. 

Selanjutnya, perempuan yang didampingi seorang anggota LSM itu juga sempat melarang wartawan meliput persidangan. Tak pelak, sikap ini mengundang kekecewaan wartawan. 

Salah seorang wartawan, Prityono sempat memperingatkan jika tindakan perempuan ini sangat melecehkan profesi dan ini tidak dapat dibiarkan. "Menuding wartawan dibayar untuk meliput persidangan adalah pelecehan," ungkapnya. 

Sementara persidangan dengan ketua majelis hakim Zaenuri dan anggota Haris Gunawan serta Wahyu Iswari dengan agenda pemeriksaan terdakwa berjalan singkat hanya sekitar 15 menit. 

Hakim menanyakan dakwaan tindak penipuan yang dilakukan terhadap Slamet (43), warga Penawangan, Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang pada Ahad 25 November 2012 silam. 

Dalam pemeriksaan dari Berita Acara Pemeriksaan dan keterangan terdakwa tertuang bahwa kasus dugaan penipuan tersebut berawal ketika Slamet ditawari untuk memasukan anaknya menjadi anggota Polri. 

Namun harus menggunakan uang pelicin sebanyak Rp 170 juta. Uang tersebut selanjutnya diberikan korban Slamet secara bertahap yaitu pada Juli 2011 sebesar Rp 150 juta. 

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Zaenuri ini terdakwa mengakui telah melakukan serangkaian yang menyebabkan korban menderita kerugian senilai Rp 170 juta. 

Terdakwa juga mengakui bahwa uangnya belum dikembalikan terhadap korban. "Uangnya belum saya kembalikan. Tapi, saya sudah berusaha akan mengembalikan," ujar terdakwa. 

Sementara itu, atas tindakannya, Desi akhirnya mendatangi Presroom Humas Pemkab Semarang didampingi oleh Ayik Muhyidin, anggota sebuah LSM di Kabupaten Semarang.

Mereka pun meminta maaf kepada sejumlah wartawan atas kejadian di PN Kabupaten Semarang. Kepada wartawan, Desi mengaku kilaf karena kalut dan tidak bisa mengontrol diri.

"Maaf, saat itu saya hanya terpikir bagaimana nasib empat anak kami yang masih kecil- kecil, jika sampai kasus suami saya terekspos dan berdampak pada profesinya," ujar Desi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement