REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi XI DPR, Achsanul Qosasi, menyatakan Menteri Keuangan, Agus Martowardojo, tidak perlu mengundurkan diri dari jabatannya dalam mengikuti proses pemilihan Gubernur Bank Indonesia (BI) periode 2013-2018. Jika mundur, kata dia, justru Agus bakal mendapatkan simpati DPR dan rakyat.
"Enggak perlu, karena aturannya kan membolehkan," tutur Achsanul melalui pesan singkat, Senin (25/2). Meskipun demikian, Achsanul menyebut apabila Agus mundur dari jabatannya agar fokus mengikuti rangkaian proses di DPR tentu yang bersangkutan akan memperoleh simpati. "Simpati teman-teman komisi XI dan rakyat tentunya," kata Achsanul.
Terkait posisi Fraksi Partai Demokrat dalam pemilihan nanti, politisi asal Madura ini memastikan mendukung penuh Agus, sehingga terpilih menggantikan Darmin Nasution. "Sebagai partai pemerintah, tentunya mendukung kebijakan Presiden."
Sebagai catatan, dalam UU No 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia (BI), Presiden mengusulkan paling tidak tiga calon dan sebanyak-banyaknya lima calon untuk dilakukan uji kelayakan dan kepatutan oleh DPR.
Jika calon yang diajukan Presiden ditolak, maka Presiden akan mengusulkan nama-nama yang baru. Jika kembali ditolak, maka Presiden harus memperpanjang masa tugas Gubernur BI yang sedang bertugas.