Senin 25 Feb 2013 14:53 WIB

Penyidik KPK Geledah Rumah Dinas Rusli Zainal

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Dewi Mardiani
Penyidik KPK tengah bertugas. (Ilustrasi)
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Penyidik KPK tengah bertugas. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Riau, Rusli Zainal, sebagai tersangka dalam tiga kasus dugaan korupsi sekaligus. Hari ini, penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah dinas Rusli.

"Penyidik sedang melakukan penggeledahan di rumah dinas tersangka RZ (Rusli Zainal) yang terletak di Jalan Diponegoro, Pekanbaru," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP dalam jumpa pers di kantor KPK, Jakarta, Senin (25/2).

Saat ditanya mengenai juga adanya penggeledahan di kantor Rusli Zainal, Johan Budi mengatakan belum mendapatkan informasinya. Penggeledahan di rumah dinas Rusli Zainal sendiri masih berlangsung hingga berita ini diturunkan.

Sebelumnya, seperti dikutip Antara, sebanyak 10 orang penyidik KPK menggeledah kantor Gubernur Riau, Rusli Zainal di Pekanbaru, Senin (25/2). Berdasarkan informasi yang dihimpun Antara, para penyidik tiba di kantor gubernur di Jalan Sudirman, Pekanbaru, sekitar pukul 09.30 WIB.

Para penyidik datang membawa tas ransel dan rompi berlogo KPK, yang menjadi ciri khas lembaga antirasuah itu. Begitu tiba, Penyidik KPK langsung naik ke lantai tujuh gedung kantor Gubernur Riau.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement