REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Dani Pratomo mengeluhkan, peran apoteker dalam dunia kesehatan seringkali dilupakan pemerintah.
"Pemerintah melupakan peran penting apoteker terutama dalam menyusun kerangka infrastuktur ke arah pelayanan kesehatan semesta seperti yang diamanatkan dalam UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN)," ujar Dani Senin (25/2).
Menurut Dani, saat ini apoteker masih dilihat hanya sebagai penjual obat atau bahkan pembantu penjual obat. Padahal apoteker merupakan profesi kesehatan yang penting dalam mendukung pemerintah melaksanakan amanat UU SJSN.
"Saat ini, apoteker belum dilihat sebagai salah satu mitra profesi kesehatan di dalam SJSN. Karena itu, pemerintah perlu untuk menata peranan dan posisi Apoteker dalam tatanan SJSN bukan hanya sekedar dilihat hanya sebagai penjual obat," tuturnya.
Contohnya, tutur Dani, terbersit pada Peraturan Presiden (Perpres) No 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan. Beleid tersebut mengatur perhitungan dalam proporsi reimbursement oleh BPJS terhadap klaim dari pelayanan kesehatan hanyalah porsi harga obat, penggunaan alat medis, dan jas dokter.
"Jasa apoteker tidak diperhitungkan di dalamnya," ujar Dani. Padahal, lanjut Dani, berdasarkan pasal 108 UU No 36/2009 tentang Kesehatan, segala pelayanan kesehatan yang berhubungan dengan obat harus dilakukan oleh seorang apoteker.
Secara profesi, apoteker menunjang hasil diagnosa dari dokter dengan memberikan pendapa dari segi efektivitas pengobatan dan konerja obat tersebut.