REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membentuk Komite Etik untuk mencari pelaku pembocoran dokumen draf surat perintah penyidikan (Sprindik) atas nama Anas Urbaningrum.
Sprindik ini sempat tersebar di kalangan wartawan. KPK pun menunjuk lima orang untuk duduk sebagai Komite Etik. Satu diantaranya berasal dari unsur pimpinan KPK. "Komite Etik sudah dibentuk hari ini," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP dalam jumpa pers di kantor KPK, Jakarta, Senin (25/2).
Johan Budi memaparkan jumlah anggota dalam Komite Etik kali ini hanya sebanyak lima orang. Hal ini berbeda pada saat pembentukan Komite Etik pada 2010 lalu yang beranggotakan tujuh orang.
Di antara lima orang anggota Komite Etik ini, tiga orang berasal dari pihak eksternal. Sedangkan dua orang dari KPK terdiri dari satu orang Penasihat KPK yaitu Abdullah Hehamahua dan satu orang perwakilan dari pimpinan KPK.
Namun ia enggan mengungkapkan siapa pimpinan KPK yang ditunjuk menjadi perwakilan untuk masuk ke dalam Komite Etik. Pasalnya Komite Etik ini akan mencari pelaku pembocoran dokumen milik KPK yang berasal dari tingkat pimpinan.
"Nanti sore akan kita umumkan secara resmi. Pokoknya tokoh-tokoh dari Komite Etik yang kredibel," kelitnya.
Sebelumnya draf sprindik atas nama Anas Urbaningrum tersebar di kalangan wartawan. Dalam draf tersebut, Anas sebagai tersangka yang dijerat dengan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Pada 22 Februrai 2013 lalu, akhirnya KPK menetapkan Anas Urbaningrum sebagai tersangka dengan pasal yang sama dalam draf sprindik yang tersebar itu. Dengan dibentuknya Komite Etik, dengan demikian pelaku pembocoran dokumen ini diduga dilakukan oleh salah seorang dari lima pimpinan KPK.