Ahad 24 Feb 2013 14:39 WIB

Anas Bakal Gugat KPK

Rep: Muhammad Hafil/ Red: A.Syalaby Ichsan
Sprindik tersangka Anas beredar di wartawan
Foto: Republika/Bilal Ramadhan
Sprindik tersangka Anas beredar di wartawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum Anas Urbaningrum, Firman Wijaya menyatakan pihaknya akan membawa masalah bocornya draf surat perintah penyidikan (Sprindik) mantan ketua umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum ke ranah hukum.

Formulasi laporan hukum  terkait bocornya draf Sprindik itu tengah disiapkan. “Ya, rencananya begitu,” kata Firman saat dihubungi Republika, Ahad (24/2).

Namun, Firman tak menyebut kemana akan melaporkan bocornya draf Sprindik itu. Karena, formulasi hukum laporan tersebut masih disiapkan.

Seperti diketahui, beberapa pekan sebelum Anas ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Hambalang, draf Sprindik atas tersangka Anas beredar di masyarakat, khususnya wartawan.

Padahal, draf Sprindik itu merupakan rahasia negara yang tak boleh diketahui oleh umum.  Saat ini, Komite Etik KPK sedang mengusut siapa orang dalam KPK yang membocorkan draft sprindik itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement