REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum Anas Urbaningrum, Firman Wijaya menyatakan pihaknya akan membawa masalah bocornya draf surat perintah penyidikan (Sprindik) mantan ketua umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum ke ranah hukum.
Formulasi laporan hukum terkait bocornya draf Sprindik itu tengah disiapkan. “Ya, rencananya begitu,” kata Firman saat dihubungi Republika, Ahad (24/2).
Namun, Firman tak menyebut kemana akan melaporkan bocornya draf Sprindik itu. Karena, formulasi hukum laporan tersebut masih disiapkan.
Seperti diketahui, beberapa pekan sebelum Anas ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Hambalang, draf Sprindik atas tersangka Anas beredar di masyarakat, khususnya wartawan.
Padahal, draf Sprindik itu merupakan rahasia negara yang tak boleh diketahui oleh umum. Saat ini, Komite Etik KPK sedang mengusut siapa orang dalam KPK yang membocorkan draft sprindik itu.