Ahad 24 Feb 2013 11:43 WIB

Kampanye Hitam Serang Aher Bakal Diusut Panwaslu

Rep: Reja Irfa Widodo/ Red: A.Syalaby Ichsan
Pasangan Calon Gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub), Ahmad Heryawan (kanan) bersama Deddy Mizwar (duar dari kiri) mengikuti penandatanganan Komitmen Berintegritas Cagub dan Cawagub Provinsi Jawa Barat Periode 2013-2018 di Gedung Sate, Bandun
Foto: FOTO ANTARA/Sigid Kurniawan/nz/13
Pasangan Calon Gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub), Ahmad Heryawan (kanan) bersama Deddy Mizwar (duar dari kiri) mengikuti penandatanganan Komitmen Berintegritas Cagub dan Cawagub Provinsi Jawa Barat Periode 2013-2018 di Gedung Sate, Bandun

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Panitia Pengawas Pemilu Kota Bekasi Masih Dalami Pemasangan Spanduk Kampanye Hitam yang 'menyerang' salah satu peserta Pemilukada Jabar, Ahmad Heryawan. 

Kejadian pemasangan spanduk itu terjadi di depan Perumahan Komplek Dosen IKIP, Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondok Gede pada Jumat (23/2) malam.

Spanduk tersebut bergambar calon nomor urut empat, Ahmad Heryawan, dengan mantan Presiden PKS  Luthfi Hasan Ishaaq yang saat ini berstatus sebagai tersangka KPK. Dalam spanduk itu juga disertai dengan motto PKS sebagai partai yang bersih dari korupsi. 

''Pemasangan spanduk itu sangat tendesius, untuk memojokkan salah satu pasangan calon pilgub jabar dan partai pengusungnya,'' ujar Ketua Panwaslu Kota Bekasi, Yayah Nadhiyah, kepada Republika, Ahad (24/2).

Kendati begitu, Yayah belum bisa memastikan jenis pelanggaran apa yang bisa dikenakan oleh pelaku pemasangan. Apabila dikenakan dakwaan pelanggaran masa kampanye, tapi pemasangan spanduk itu bukan dilakukan oleh tim sukses.

Sementara, jika dikenakan dugaan kampanye hitam, spanduk yang dipasang justru berisi paparan motto partai. ''Tapi, kami tetap mendalaminya. Rencananya pada Rabu mendatang, kami akan coba berkoordinasi dengan aparat Gakumdu (Penegakan Hukum Terpadu), yaitu Polres dan Kejaksaan,'' ujar Yayah.

Sebelumnya, warga di sekitar Komplek Dosen IKIP, menangkap tangan TR yang tengah memasang spanduk di depan komplek. Warga curiga lantaran tahapan Pemilukada sudah memasuki masa tenang.

Kemudian warga membawa pelaku ke Polsek Pondok Gede. Pada Sabtu (23/2) pagi polisi membawa pelaku ke Panwaslu Kota Bekasi untuk ditindaklanjuti.

TS mengaku disuruh oleh DD, warga Cakung, Jakarta Timur, untuk memasang spanduk tersebut. Untuk 25 spanduk yang dipasang, TR akan menerima imbalan sebesar Rp 500 ribu. Sebagai barang bukti, Panwaslu telah menyita satu buah spanduk dan beberapa lembar selebaran.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement