Sabtu 23 Feb 2013 13:33 WIB

Diminta KPK Telusuri Aset Anas, Ini Kata PPATK

PPATK (ilustrasi)
PPATK (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aset tersangka korupsi proyek Hambalang, Anas Urbaningrum.

Permintaan KPK ini pun mendapat respons oleh institusi intelijen keuangan itu. Wakil Kepala PPATK Agus Santoso menegaskan, siap bekerjasama dengan KPK untuk mendeteksi aset Anas lainnya yang tersangkut korupsi.

"Bila masih diperlukan, tentu PPATK siap membantu demi wujudkan Indonesia bersih!"ujar Agus saat dihubungi RoL, Sabtu (23/2). Selama ini, ujar Agus, PPATK sudah menelusuri aliran dana pihak-pihak yang diminta KPK terkait kasus dugaan korupsi Hambalang. Termasuk untuk aset Anas.

PPATK sebelumnya telah menyuplai data ke KPK soal adanya gratifikasi Mobil Toyota Harier Anas Urbaningrum yang diberikan oleh mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.

Soal gratifikasi Mobil Toyota Harier ini pun sempat terungkap pada draf surat perintah penyidikan KPK yang sempat bocor ke kalangan wartawan. Akan tetapi, karena nilai mobil tersebut berada di bawah Rp 1 miliar, ketika itu KPK enggan melanjutkan proses penyidikan dan melakukan penetapan tersangka.

 

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement