REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Direktur Eksekutif Partai Demokrat M Rahmat mengaku sudah menyiapkan surat pengunduran diri dari jabatannya pasca-ditetapkannya Anas Urbaningrum menjadi tersangka dalam kasus dugaan penerimaan janji dan hadiah dalam proyek "sport center" Hambalang.
"Saya sudah menyiapkan surat pengunduran diri, ini sikap politik sebagai bentuk dukungan," kata M Rahmat di Jakarta, Jumat malam.
Dia mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus menjelaskan kepada publik terkait masalah Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terhadap Anas. Hal itu menurut dia sebagai bentuk penunjukkan KPK merupakan lembaga yang adil, transparan dan bisa bertanggung jawab.
"Saya melihat masalah Sprindik harus jelas diterangkan pada masyarakat," ujarnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menjadi tersangka dalam kasus proyek sport center Hambalang.
"Gelar perkara yang dilakukan beberapa kali dan hari ini dugaan penerimaan hadiah atau janji berkenaan dengan pembangunan Hambalang dan atau proyek lainnya dan menetapkan AU sebagai tersangka," kata Johan.
Menurut Johan, Anas telah melanggar tindak pidana korupsi dalam kaitannya sebagai anggota DPR RI sebelum menjadi Ketum Partai Demokrat. Selain itu, ujarnya, penetapan Anas ini telah melalui gelar perkara (ekspose) yang dilakukan lima pimpinan KPK, dan disetujui semua pimpinan serta ditandatangani Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto.
KPK menjerat Anas dengan Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-Undang No.30 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.