Sabtu 23 Feb 2013 08:30 WIB
Headline Republika

KPK Buru Aset Anas

Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum
Foto: Antara/Wahyu Putro
Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kasus dugaan korupsi proyek sarana olahraga Hambalang memasuki babak baru. KPK akhirnya menetapkan Anas Urbaningrum, ketua umum Partai Demokrat (PD), sebagai tersangka gratifikasi pada kasus senilai Rp 2,5 triliun itu.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, status tersangka Anas tertuang dalam surat perintah penyidikan (sprindik) yang ditandatangani Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. ''Untuk draf sprindik ditandatangani seluruh pimpinan KPK,'' tegasnya, di Gedung KPK, Jumat (22/2).

Penyidik, papar Johan, menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menyimpulkan Anas sebagai tersangka. Mantan ketua umum PB HMI itu dianggap menerima hadiah atau janji saat masih menjabat sebagai anggota DPR.

KPK pun segera melakukan penelusuran aset Anas dengan meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menelusuri transaksi-transaksi mencurigakan oleh tersangka. Apabila ada aset yang berhubungan dengan kasus tersebut, penyidik KPK akan melakukan penyitaan.

Atas status ini, KPK langsung membuat surat permohonan cegah keluar negeri bagi Anas kepada Ditjen Imigrasi. Penetapan tersangka dan permohonan cegah Anas ini merupakan hasil gelar perkara kasus Hambalang oleh pimpinan KPK, kemarin.

Johan menyebutkan, Anas juga menjadi tersangka untuk proyek-proyek lainnya. Ia enggan membeberkan proyek itu karena tidak berwenang menjelaskan materi kasus.

Hingga Jumat malam, Anas maupun kuasa hukumnya belum berkomentar. Anas sempat ditemui seusai shalat Jumat di kediamannya. "Biarkan KPK bekerja secara profesional, mandiri, tanpa tekanan politik, tanpa tekanan opini, dan tanpa tekanan lain," kata Anas.

Beberapa jam sebelum penetapan statusnya, beredar isi status Blackberry Messenger milik Anas: nabok nyilih tangan, yang berarti memukul meminjam tangan.

KPK pertama kali memeriksa Anas sebagai saksi kasus proyek Hambalang pada 4 Juli 2012. Ketika itu, Anas membantah pertemuan dengan PT Adhi Karya sebagai konsorsium pemenang lelang proyek. Sebelumnya, mantan bendahara umum PD M Nazaruddin menyebut ada penyerahan uang Rp 700 juta dari PT Adhi Karya untuk Anas.

Menurut Nazaruddin, Anas menerima uang dari petinggi PT Dutasari Citralaras, perusahaan subkontraktor proyek, Mahfud Suroso. Uang itu kemudian dibelikan Toyota Harrier dalam dua tahap, yaitu uang muka Rp 150 juta dan sisanya dibayarkan melalui cek.

Penetapan Anas sebagai tersangka hanya beberapa pekan setelah Ketua Majelis Tinggi PD Susilo Bambang Yudhoyono memimpin penandatanganan pakta integritas seluruh jajaran PD di Puri Cikeas. Pakta integritas itu terdiri dari 10 poin, salah satunya melarang korupsi dan suap.

Pelanggar pakta integritas harus mundur atau dipecat. Anggota Majelis Tinggi PD Max Sopacua mengatakan, posisi Anas di partai tergantung hasil pertemuan Majelis Tinggi, tapi pertemuan itu belum diagendakan. Tim kuasa hukum PD akan menangani kasus Anas.

Anas menjadi ketua umum parpol kedua yang menjadi tersangka korupsi. Pada Rabu (30/1), Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq menjadi tersangka dugaan suap impor daging sapi. Luthfi langsung mengundurkan diri dari posisinya di PKS dan kini ditahan KPK.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement