REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan memberi sanksi rumah sakit (RS) yang kedapatan menelantarkan pasien. Menteri Kesehatan (Menkes) Nafsiah Mboi menuturkan pemberian sanksi bisa sampai pada pencabutan izin.
"Sanksi untuk RS terkait pelayanan kesehatan masyarakat pasti akan kami berlakukan dengan tegas. Jika teguran tidak mempan, bisa sampai ke pencabutan izin," ujar Nafsiah saat kunjungannya ke RSUD Budhi Asih Jumat (22/2).
Nafsiah menuturkan sebelum memberikan sanksi terhadap RS, terlebih dahulu akan ada surat teguran kepada RS yang bersangkutan. "Sebelum diberi sanksi kami akan melihat dulu bagaimana standar kualitas pelayanan yang sudah diberikan," kata Nafsiah.
Jika standar tyang ditetapkan sudah terlewati, maka akan diberikan surat teguran. "Biasanya satu kali teguran mereka juga takut izin akan dicabut," tutur Nafsiah.
Namun, kata Nafsiah, hingga saat ini dia belum menemukan kejadian tersebut. "Masyarakat diperbolehkan untuk melaporkan pada dinas kesehatan jika ada RS yang memberikan pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tuturnya.