REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) tengah mengkaji rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang Pengupahan. Menakertrans Muhaimin Iskandar mengatakan kajian ini melibatkan perwakilan pemerintah, pekerja dan pengusaha.
Ia mengatakan faktor-faktor seperti skala upah, produktivitas kerja, kesejahteraan pekerja, inflasi dan usulan perubahan periodesasi penetapan upah minimum menjadi bagian yang bakal dikaji pula dalam RPP pengupahan ini.
"Penetapan upah minimum selalu menjadi isu yang berdampak sosial yang luas. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan pengupahan yang lebih komprehensif," ujar Muhaimin, Jumat (22/2).
Muhaimin mengatakan selama ini kalangan pengusaha dan pekerja menginginkan revisi UU No. 13 tahun 2003. Hanya saja hal itu belum bisa dilaksankan karena masih mengalami jalan buntu dalam pembahasannya yang melibatkan Pemerintah dan DPR.
"Pengkajian RPP soal pengupahan ini merupakan salah satu langkah terobosan dan penyempurnaan aturan penguapan sambil menunggu dilakukan revisi terhadap UU No. 13 tahun 2003," kata Muhaimin.
Muhaimin mengatakan pengkajian RPP pengupahan ini diharapkan dapat mengakhiri adanya multitafsir dari serikat pekerja/buruh dan asosiasi pengusaha dalam penetapan UM. Saat ini Upah minimum yang seharusnya sebagai jaring pengaman sosial (social safety net) tidak bergeser menjadi upah standar di perusahaan.