REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Partai Demokrat (PD), Anas Urbaningrum, ditetapkan statusnya sebagai tersangka kasus Hambalang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Wakil Ketua Dewan Pembina PD, Marzuki Alie, menegaskan bahwa pihaknya tetap menunggu jalannya hukum.
"Biarkan proses hukum berjalan. Kita tak boleh intervensi," kata Marzuki dalam pernyataannya dalam menanggapi penetapan tersangka Wakil Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat itu, di Jakarta, Jumat (22/2).
Dengan menjadi tersangka, lanjutnya, tentu saja Partai Demokrat akan mempersiapkan bantuannya. Namun, dia mengatakan, "Diserahkan kepada beliau. Kalau memang diperlukan pengacara, PD akan membela."
Advertisement