REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM memastikan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum belum dicegah.
"Sampai saat ini belum ada permintaan cegah dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) atas nama yang bersangkutan (Anas)," kata Juru Bicara Ditjen Imigrasi Maryoto saat dihubungi Republika, Jumat (22/2).
Maryoto berjanji, akan menginformasikan kepada publik jika Anas sudah dicegah oleh KPK.
"Nanti kalau ada kita kasih tahu," katanya.
Anas Urbaningrum disebut-sebut terlibat dalam kasus korupsi Hambalang. Bahkan, beredar kabar Anas sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, KPK membantah hal tersebut.
Advertisement