REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Status Gunung Tangkuban Parahu ditetapkan menjadi waspada Kamis (21/2). Untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan, Pemprov Jawa Barat (Jabar) melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) akan siaga 24 jam.
Status Gunung Tangkuban Parahu ditetapkan waspada setelah terjadi semburan abu vulkanik tipis di sekitar Kawah Ratu. Ketebalan maksimum abu vulkanik sekitar 1 milimeter menempel pada daun, kios atau warung, serta tanah di sekitar Kawah Ratu. "Saya tahu soal Tangkuban Parahu baca di media. Yang jelas BPBD sudah bergerak. Tanpa diperintah, BPBD pasti sudah ada di lokasi,'' ujar Gubernur Jabar, Ahmad Heryawan, seusai bertemu dengan kepala BNNP Jabar, Jumat (22/2).
Heryawan mengatakan, pada prinsipnya Pemprov Jabar akan melakukan tindakan sesuai dengan instruksi dari Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG). Namun, selama status tersebut belum dicabut, BPBD Jabar harus terus siaga. ''Kami akan siaga 24 jam," katanya.