Kamis 21 Feb 2013 19:04 WIB

Kejakgung Periksa 9 Saksi Baru Korupsi Benih

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: Dewi Mardiani
Gedung Kejaksaan Agung
Gedung Kejaksaan Agung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) kembali memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang melibatkan sebuah perusahaan penyedia benih swasta.

PT Sang Hyang Seri (SHS) yang bekerja sama dengan Kementan diduga melakukan penggelembungan harga pada program Bantuan Langsung Benih Unggul (BLBU) ke para petani di sejumlah daerah. Setelah pada Rabu (20/2) lalu upaya pembongkaran dugaan kasus ini dilakukan dengan memeriksa 47 saksi, sembilan saksi baru diperiksa lagi pada Kamis (21/2).

“Kemarin yang kami periksa adalah warga dan petani di daerah Lampung yang mengetahui persis praktek BLBU ini. Sekarang pemeriksaan dilakukan kepada sejumlah profesi yang berkaitan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejakgung, Setia untung Arimuladi, di Jakarta, Kamis.

 

Untung berujar, sesuai surat tugas Nomor: Print-20/F.2/Fd.1/02/2013, tanggal 13 Februari 2013, pemeriksaan menyeluruh akan dilakukan di Lampung mulai 19 Februari hingga 23 Februari. Para saksi yang diperiksa adalah dua Ketua Kelompok tani penerima BLBU di Kabupaten Pesawaran, pejabat setempat, dan pegawai PT SHS. Pemeriksaan dilakukan di Kejaksaan Tinggi Lampung.

 

Dugaan korupsi proyek BLBU ini disinyalir terjadi pada periode 2008-2011 di sejumlah daerah seperti Jawa Tengah, Banten, Jambi, dan Lampung. Adanya praktek mark up harga berimbas pada penggelembungan anggaran yang dianggap tidak wajar. Kejakgung memprediksi kerugian negaranya mencapai miliaran rupiah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement