Kamis 21 Feb 2013 15:56 WIB

Kemendagri: Bansos untuk Ormas Diperketat

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: A.Syalaby Ichsan
ICW
ICW

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjamin Rancangan Undang-Undang (RUU) Ormas bakal memberikan kepastian hukum bagi organisasi yang memiliki struktur kepengurusan jelas.

Kalau ormas memiliki angaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) serta berbadan hukum yang tercatat di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), mereka bakal mendapat pemberdayaan.

 “Penyaluran dana bansos (bantuan sosial) untuk ormas memiliki syarat manajemen pengendalian yang harus terdaftar di Kemendagri,” kata Kepala Subdirektorat Ormas Kemendagri Bahtiar di kantornya, Kamis (21/2).

Aturan ketat itu, kata dia, membuat tidak semua ormas bakal mudah mendapat dana hibah yang bersumber APBD maupun APBN. Sehingga kurang tepat jika ormas dianggap sebagai perwujudan legalisasi pengucuran dana pemerintah untuk kepentingan pihak tertentu.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 32/2011 tentang penyaluran bansos dan hibah untuk ormas, baik tingkat kabupaten/kota, provinsi, maupun nasional, syarat kedudukan hukum harus dikedepankan.

Menurut Bahtiar, ormas yang tidak berkantor, tidak punya rekening bank nasional, serta tidak memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) sangat sulit bisa mendapat kucuran dana pemerintah.

 Karena itu, pihaknya menjamin penyaluran dana ke ormas oleh pemerintah tidak akan asal-asalan dan melewati proses verifikasi ketat.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement