Kamis 21 Feb 2013 14:48 WIB

Rasyid: 'Saya Bilang Bertanggung Jawab, Bukan Bersalah'

Rep: Aldian Wahyu Ramadhan/ Red: Dewi Mardiani
Terdakwa Rasyid Rajasa (kiri), didampingi pengacaranya mendengarkan keterangan saksi saat mengikuti sidang dengan agenda mendengarkan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Senin (18/2).
Foto: Antara
Terdakwa Rasyid Rajasa (kiri), didampingi pengacaranya mendengarkan keterangan saksi saat mengikuti sidang dengan agenda mendengarkan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Senin (18/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rasyid Rajasa menjalani sidang ketiganya Kamis (21/2) ini di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Agenda sidang kali ini pemeriksaan saksi-saksi dari jaksa. Rasyid membantah keterangan salah seorang saksi soal deskripsi usai kecelakaan.

 

Salah seorang saksi yang dihadirkan adalah petugas Jasa marga, Unggul Budi Raharja. Dia mengatakan, pada kecelakaan itu dia tidak jelas melihat mobil terdakwa dan korban. ‘’Dua orang sudah tergeletak,’’ kata dia. Ketika itu Unggul sedang melakukan patroli. Dia bersama rekannya pun langsung menutup jalur tempat kecelakaan itu terjadi.

 

Saat itu pukul 05.45 WIB, kata Unggul. Dia hanya melihat seorang pria tergeletak tertutup koran dan seorang ibu sedang duduk. Dia langsung menghubungi petugas lalu lintas dan rumah sakit untuk segera mengirimkan ambulans.

 

Hakim Soeharjono bertanya kepada Unggul melihat Rasyid atau tidak. Unggul mengaku melihat Rasyid dan dia sedang berbicara dengan temannya. Unggul juga mengatakan, Rasyid mengatakan bersalah. untuk kelancaran lalu lintas, kendaraan terdakwa didorong ke jalur sebelah kiri.

Rasyid pun langsung membantah keterangan Unggul. Rasyid membantah mobilnya didorong ke lajur kiri. ‘’Mobil itu langsung dibawa ke poll derek,’’ kata dia. Selain itu, terdakwa juga membantah dirinya mengucapkan kata-kata bersalah. ‘’Saya bilang bertanggung jawab, bukan saya bersalah,’’ ujar dia.

 

Pada sidang yang dimulai pukul 10.00 WIB itu, sidang diketuai oleh Hakim Soeharjono. JPU diketuai oleh Soimah dengan anggota Emilwan Ridwan, dan anggota lainnya. Kuasa hukum Rasyid Rajasa diketuai oleh Riri Purbasari Dewi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement