Kamis 21 Feb 2013 13:57 WIB

'Aceng Tak Bisa Tolak Pemakzulan'

Rep: Esthi Maharani/ Red: A.Syalaby Ichsan
Bupati Garut, Aceng HM Fikri (tengah)
Foto: Antara
Bupati Garut, Aceng HM Fikri (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menegaskan, Bupati Garut Aceng Fikri tidak bisa menolak pemakzulan. Terlebih, surat pemberhentiannya sudah ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. 

"Ya gak mungkinlah (ditolak)," katanya, di Jakarta, Kamis (21/2). Ia menjelaskan, pemakzulan tersebut merupakan aspirasi dari masyarakat yang difasilitasi oleh DPRD Kabupaten Garut.

Alhasil,  DPRD pun memutuskan untuk memakzulkan Aceng. Mahkamah Agung pun sudah menyatakan keputusan DPRD Garut tidak melanggar hukum. Artinya, pemakzulan bisa dilakukan.

"Pemakzulan Aceng bersifat final. Keputusan MA itu bersifat final. Bunyinya seperti itu," katanya. MA telah mengabulkan permohonan DPRD Kabupaten Garut No.172/139/DPRD tertanggal 26 Desember 2012 yang merekomendasikan pemberhentian Bupati H.M. Aceng Fikri.

MA menyatakan keputusan DPRD Kabupaten Garut Nomor 30 Tahun 2012 pada tanggal 21 Desember 2012 tentang pendapat DPRD Kabupaten Garut terhadap dugaan pelanggaran etika dan peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh H.M. Aceng Fikri berdasar hukum. Dengan dasar itu, DPRD memiliki dasar hukum untuk mengajukan pemakzulan kepada presiden.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement