REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masa jabatan Bupati Garut Aceng Fikri tinggal menghitung hari. Sebab, surat pemakzulannya sudah ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Rabu (20/2) kemarin.
Lalu siapa penggantinya? Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi menjelaskan, posisi Aceng akan diganti oleh Wakil Bupati Garut Agus Hamdanii.
"Otomatis wakil bupatinya menjadi bupati. Definitif," katanya, Kamis (21/2). Hanya saja, kursi yang ditinggalkan Agus Hamdani tidak akan diisi oleh orang baru. Sebab, masa jabatannya tidak sampai satu tahun.
Mendagri menegaskan, jika masa jabatan kurang dari setengah masa jabatan, maka tidak perlu diisi kembali sampai masa jabatan tersebut berakhir.
Menurutnya, tak perlu waktu lama agar proses admistrasi pemakzulan Aceng Fikri bisa segera diselesaikan. Jika surat keputusan pemberhentian Aceng dari Presiden sudah sampai ke tangannya, maka akan segera diproses. Setelah itu, Mendagri menyerahkannya ke Gubernur Jawa Barat untuk ditindaklanjuti.
Nantinya, Gubernur Jawa Barat meneruskan ke DPRD hingga diambillah keputusan untuk memberhentikan Aceng Fikri secara sah. "Aceng masih bupati sampai beliau diberhentikan," katanya.
Tak hanya proses adminsitrasi untuk pemakzulan Aceng yang dipercepat, pengangkatan wakil bupati menjadi bupati pun akan dipercepat juga. "Saya akan percepat kalau perlu dalam minggu depan SK wakil itu saya tanda tangani," katanya.