Kamis 21 Feb 2013 12:40 WIB

Pengacara Rasyid: Korban Ajukan Surat Perdamaian

Terdakwa Rasyid Rajasa (kiri), didampingi pengacaranya mendengarkan keterangan saksi saat mengikuti sidang dengan agenda mendengarkan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Senin (18/2).
Foto: Antara
Terdakwa Rasyid Rajasa (kiri), didampingi pengacaranya mendengarkan keterangan saksi saat mengikuti sidang dengan agenda mendengarkan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Senin (18/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Riri Purbasari Dewi, pengacara terdakwa Rasyid Rajasa, mengatakan, surat perdamaian dalam kasus kecelakaan antara mobil BMW dengan Luxio diajukan dari pihak korban.

"Tentang Surat Perdamaian, dalam hal ini yang mengajukan perdamaian adalah dari para korban atas kemauan mereka sendiri kepada pihak keluarga dari Bapak Hatta Rajasa," ujar Riri di Jakarta, Kamis.

Dia mengatakan, surat perdamaian itu diajukan karena korban menyadari bahwa kecelakaan itu adalah musibah dan bukan kesalahan kliennya.

Menurut Riri, dengan kesadaran korban sendiri dari proses awal di Kepolisian juga telah mengirim surat ke Kapolri, Kapolda Metro Jaya, dan Direktorat Laka Lantas agar proses yang dijalani kliennya dihentikan.

"Mereka menganggap kecelakaan itu adalah musibah di luar kuasa siapapun dan para korban telah mengikhlaskan semuanya," katanya.

Menurut dia, para korban berharap demi terciptanya keadilan meminta Rasyid tidak dihukum. Hal itu menurut Riri karena korban menyadari bahwa Rasyid adalah korban musibah kecelakaan lalu lintas dan bukan kesalahan kliennya.

Terkait pemberian santunan yang diberikan Hatta Rajasa kepada para korban merupakan bentuk kemanusiaan atas dasar nurani dan tanggung jawab terhadap sesama.

"Apalagi pemberian santunan telah diatur dala UU nomor 22 tahun 2009 pasal 235 ayat 1 dan 2," katanya.

Sebelumnya, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (14/2) Jaksa Penuntut Umum mendakwa Rasyid dengan dakwaan Primer Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp 12 juta. JPU juga mendakwa Rasyid dengan dakwaan Subsider Pasal 310 ayat 3 jo Pasal 310 ayat 2 UU No 2/2009.

Sebelumnya, Rasyid yang mengendarai mobil bernomor polisi B-272-HR menabrak bagian belakang mobil "Luxio" bernomor polisi F-1622-CY di Tol Jagorawi arah selatan KM 35.00, Selasa (1/1) sekitar pukul 05.45 WIB.

Akibat kecelakaan tersebut, lima orang terpental dari mobil yang dikendarai Frans Joner Sirait (37) hingga menewaskan Harun (57) dan M Raihan (14 bulan).

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement