Rabu 20 Feb 2013 23:33 WIB

Adkasi Minta DPR Amandemen Pasal Tembakau

Pekerja menata daun tembakau sebelum dikeringkan di Klaten, Jawa Tengah.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Pekerja menata daun tembakau sebelum dikeringkan di Klaten, Jawa Tengah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (Adkasi) meminta DPR mengamandemen UU Kesehatan No 36 tahun 2009 terutama Pasal 113 dan pasal 116 yang menjadi payung hukum terbentukan peraturan pemerintah no 109 tahun 2012.

Pernyataan itu disampaikan Ketua Umum Adkasi, Bambang Sukarno, usai diterima Pimpinan DPR, Pramono Anung, di Jakarta, Rabu (20/2). Dalam pertemuan itu, Bambang mengemukakan, dalam kedua pasal tersebut tembakau dimasukkan sebagai zat adiktif. Artinya, tembakau ikut menjadi bahan yang dilarang untuk dikonsumsi.

Akibat dari adanya pasal tersebut, Bambang Sukarno yang juga menjabat sebagai Ketua DPRD Temanggung mengatakan tidak sedikit petani tembakau yang merugi alias gulung tikar.

Anik Kasiyani Ketua DPRD Kendal, dan Ridwan Muhammad Ketua DPRD Bireun mengatakan jika hal ini terus berlanjut, mereka khawatir akan terjadi demontrasi yang lebih besar lagi. Bahkan hal itu bisa berdampak pada tingkat perekonomian masyarakat setempat.

Menanggapi hal tersebut Pramono Anung mengupayakan akan membuat Pansus Gabungan untuk membahas tuntutan tersebut. Pihaknya meminta Adkasi memetakan permasalahan di daerah terkait petani tembakau. Inisiatif pembentukan Pansus juga harus berasal dari para anggota yang kemudian dibicarakan dalam Badan Musyawarah (Bamus). "Untuk itu saya menyarankan agar ADKASI juga menyampaikan usulan ini kepada Ketua Baleg Ignatius Mulyono," tegas Pramono.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement