Rabu 20 Feb 2013 22:46 WIB

Sebut Tak Netral, Tim Sukses Paten Laporkan Panwaslu ke DKPP

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
 Cagub Jabar pasangan Rieke Dyah Pitaloka dan Teten Masduki.
Foto: Edi Yusuf/Republika
Cagub Jabar pasangan Rieke Dyah Pitaloka dan Teten Masduki.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Tim Advokasi Rieke-Teten atau Paten melayangkan nota keberatan terkait pelarangan kampanye oleh Rieke-Teten pada Panwaslu Jawa Barat. Selanjutnya mereka akan melaporkan Panwaslu Jabar ke Bawaslu dan DKPP karena dianggap tidak netral.

Juru Bicara Rieke-Teten, Abdy Yuhana, mengatakan pelarangan tersebut tidak jelas dasarnya. Panwaslu menganggap Rieke-Teten melakukan pelanggaran administrasi karena menghadirkan Jokowi yang notabene sebagai Gubernur DKI Jakarta, namun yang bersangkutan belum mendapat izin cuti.

"Kalau Mendagri memutuskan Jokowi bersalah, dia salah aturan dasarnya," ujarnya di Sekretariat Panwaslu, Jl Turangga, Bandung, Rabu (20/1). Abdy mengatakan dasar UU No 14 Tahun 2010 hanya untuk pejabat negara yang akan mencalonkan diri sebagai pasangan calon atau pejabat negara yang akan berkampanye untuk pemilihan legislatif dan pemilihan presiden.

Sedangkan aturan pemilihan gubernur diatur dalam UU No 32 Tahun 2009. Sehingga seharusnya pihaknya tidak dapat dikatakan melanggar aturan kampanye.

Selain itu, Jokowi, imbuh Abdy, melakukan kampanye saat hari libur dan tidak mengganggu kinerjanya sebagai gubernur.

"Kami belum mendapatkan surat apapun terkait larangan kampanye atau permasalahan Jokowi," katanya. Abdy menyesalkan Panwaslu Jabar yang memberikan informasi menyesatkan pada masyarakat terkait pelarangan tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement