REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Kepolisian Resor Depok terus melakukan pemeriksaan terhadap pria pelaku pencabulan sejumlah bocah laki-laki di wilayah Depok, yaitu Wardoyo alias Ardo.
Diduga Ardo telah melakukan pencabulan kepada 15 anak laki-laki di daerah Jatimulya, Cilodong, Depok, Jawa Barat.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, menjelaskan dugaan hal tersebut. Ia mengatakan, untuk saat ini yang menjadi korban pencabulan pria yang berprofesi sebagai tukang mainan itu ialah, berjumlah sembilan orang. Akan tetapi, hal ini masih terus ditelusuri lebih lanjut.
''Sementara korbannya ada sembilan orang,'' tutur Rikwanto, Rabu (20/2), di Mapolda Metro Jaya.
Terkait jumlah bocah laki-laki menjadi korban Ardo yang diduga mencapai 15 orang tersebut, kata dia, masih diselidiki.
Ia menambahkan, pria berumur 38 tahun tersebut memiliki cara sendiri dalam menyasar korbannya agar mau didekati. Para korban, yang masih berusia anak-anak itu, diiming-imingi oleh Ardo dengan makanan dan mainan. Diketahui, pelaku memang merupakan penjual makanan dan mainan di sekitar Sektor Melati Blok G2 nomor 20, Jatimulya, Kota Depok.
Akan tetapi, tindak pencabulan yang dilakukan pelaku, jelas Rikwanto, tidak sampai pada persetubuhan. ''Tidak sampai anal seks, hanya tindak pelecehan seksual.'' Lanjutnya, Ardo melakukan aksi pencabulan terhadap sejumlah anak tersebut, di saat yang tidak bersamaan atau tidak dalam waktu berdekatan. ''Sepertinya di waktu yang berbeda-beda,'' ujar Rikwanto.
Ia mengungkapkan, selain itu, pelaku juga masih sendiri alias belum berkeluarga.
Sementara, awalnya informasi akan kasus dugaan pencabulan ini muncul yaitu karena ada laporan dari salah satu keluarga korban. Seorang korban ini mengatakan, bahwa dirinya merasa telah dilecehkan oleh seorang pedagang mainan di sekitar komplek Sektor Melati Blok G2 nomor 20 tersebut. ''Anak yang jadi korban bercerita kepada keluarganya,'' ucap Rikwanto.
Kemudian, saat dikonfirmasi ternyata pernyataan anak itu benar. Akhirnya, pihak keluarga melaporkan tindak pencabulan Ardo ke kepolisian. Ardo pun ditangkap oleh Kepolisian Resor Depok.
Saat ini pun, pelaku tengah menjalani pemeriksaan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Depok.
Rikwanto menambahkan, atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak, nomor 23 tahun 2002. Ancaman hukuman pidana yang dibebankannya yaitu maksimal 15 tahun penjara.