REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mekanisme memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk sementara dikembalikan ke aturan semula. Minimnya sosialisasi membuat penerapan aturan baru riskan dilakukan dalam waktu dekat.
Awalnya, Polri hendak mematenkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9/2012 tentang registrasi dan identifikasi pengemudi pada tahun ini. Aturan baru dalam perkap itu termuat pada pasal 28 ayat 2 dan 3.
Yaitu, jika masa berlaku SIM habis dan lewat satu hari, maka dinggap SIM tersebut hangus. Artinya, para pengendara wajib membuat SIM baru meski kategorinya bermaksud memperpanjang.
"Seharusnya aturan ini diterapkan 1 Maret tahun ini. Tapi tampaknya masih butuh sosialisasi," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Irjen Suhardi Alius di Jakarta, Rabu (20/2).
Ia menjelaskan, banyak pihak yang belum memahami aturan baru tersebut. Sehingga diperlukan sosialisasi yang lebih.
Dalam enam bulan ke depan, lanjutnya, polisi akan mendengarkan masukan dari masyarakat sembari mengumumkan aturan baru ini. Sosialisasi antara lain terkait berapa lama masa hangusnya suatu SIM sehingga si pemilik harus melalui ujian lagi ketika memperpanjangnya.
"Nanti akan kami putuskan apakah satu hari setelah masa berlaku habis, atau satu bulan atau mungkin satu tahun. Yang jelas penerapan aturan baru ini batal dijatuhkan pada tangaal 1 Maret," kata dia.