Rabu 20 Feb 2013 15:02 WIB

Anggito: Bank Century Bukan Bank Gagal dan Berdampak Sistemis

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Djibril Muhammad
Dirjen Haji dan Umroh Kementerian Agama Anggito Abimanyu
Foto: Republika/Agung Supri
Dirjen Haji dan Umroh Kementerian Agama Anggito Abimanyu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Anggito Abimanyu memenuhi panggilan penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus Bank Century.

Dalam pemeriksaan ia menyampaikan ketidakpahamannya terhadap Bank Indonesia (BI) yang menganggap Bank Century sebagai bank gagal dan berdampak sistemik.

"Saya belum yakin dan belum bisa memahami kenapa Bank Indonesia mengambil suatu putusan penetapan Bank Century sebagai bank gagal dan berdampak sistemik," kata Anggito Abimanyu yang ditemui usai pemeriksaan di KPK, Jakarta, Rabu (20/2).

Anggito Abimanyu diperiksa penyidik KPK hanya sekitar tiga jam dan sudah keluar dari Gedung KPK pada pukul 13.15 WIB. Dalam pemeriksaan ia menyampaikan dirinya tidak tahu mengenai Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP), katena itu merupakan kewenangan dari Bank Indonesia (BI).

Namun untuk rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) pada 20 November 2008 yang mengambil keputusan untuk penanganan Bank Century sebagai bank gagal dan berdampak sistemik, ia hanya ikut di dalam rapat terbuka. 

Saat itu ia memang mengetahui Bank Century merupakan bank gagal karena mismanagement dan juga menyetujui ada krisi global. Tapi ia tidak tahu kaitan antara Bank Century dengan bank gagal yang berdampak sistemik.

Saat itu, ia juga mengaku tidak mengambil posisi apapun meski ia memahami keputusan bail out yang kemudian naik dari Rp 632 miliar menjadi sekitar Rp 6 triliun. Sebab, ia hanya memberikan masukan saja dalam masalah tersebut.

"Keputusan sudah ada di tangan KSSK dan penyerahannya kepada KK atau Komite Koordinasi. Jadi saya bukan orang yang mengambil keputusan," jelasnya.

Saat ditanya apakah ia yang saat itu menjabat sebagai Kepala Badan Kebijakan Fiskal melihat ada pelanggaran wewenang, ia mengaku tidak mengetahui. Karena yang disampaikan adalah kebijakan untuk melakukan penanganan kepada Bank Century.

Ia juga hanya mengetahui jumlah bail out Bank Century itu adalah sebesar Rp 632 miliar sebagai Penyertaan Modal Sementara (PMS) pada pertengahan 2008. Tapi pemutakhiran jumlah bail out sebesar Rp 6,7 triliun, tidak disampaikan dalam rapat pembahasan pada 20 November 2008.

"Bukan karena itu (penggelapan informasi), memang karena belum ada data mutakhir yang disampaikan pada November 2008. Yang disampaikan pada pertengahan 2008 kan kebutuhan PMS adalah Rp 632 miliar," katanya menjelaskan. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement