Rabu 20 Feb 2013 01:43 WIB

Pengadilan Malaysia Vonis TKI 20 Tahun Penjara

Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Kuantan Malaysia, Selasa, memvonis Yuliana, pembantu rumah tangga asal Indonesia, 20 tahun penjara dalam kasus percobaan pembunuhan dan kekerasan fisik terhadap anak majikannya.

Hakim Pengadilan Kuantan Mohd Azhar Othman seperti dilaporkan New Straits Times edisi dalam jaringan atau online yang dipantau dari Jakarta memvonis bersalah pembantu berusia 24 tahun itu masing-masing 15 tahun penjara untuk kasus pertama dan lima tahun penjara untuk kasus kedua.

Yuliana divonis bersalah telah melakukan percobaan pembunuhan dan kekerasan fisik terhadap Mohamed Hareez Mohamed Zamri yang masih berusia empat bulan di rumah orang tuanya di Lorong Bukit Setongkol 38, Kuantan, beberapa waktu lalu.

Menurut New Straits Times, aksi Yuliana itu terekam kamera CCTV. Kemudian ayah korban melaporkan kasusnya ke polisi dan menyerahkan klip videonya ke satu stasiun televisi setempat.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement