Selasa 19 Feb 2013 21:43 WIB

Menkeu: Kemenpora-Komisi X 'Mark Up' Hambalang

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: A.Syalaby Ichsan
Menteri Keuangan Agus Martowardojo memenuhi panggilan pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (19/2).   (Republika/Adhi Wicaksono)
Menteri Keuangan Agus Martowardojo memenuhi panggilan pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (19/2). (Republika/Adhi Wicaksono)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan, Agus Martowardojo diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang selama lebih dari sembilan jam di KPK, Selasa (19/2). 

Agus Martowardojo mengatakan, persetujuan anggaran proyek Hambalang menjadi multi years atau anggaran tahun jamak ada di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

Bahkan, Kemenpora sempat berdiskusi dengan Komisi X DPR untuk menyetujui proyek tahun jamak tersebut. Menurutnya, paling tidak pertemuan tersebut berlangsung sembilan kali.

Pertemuan itu seperti yang biasa dilakukan tentu membahas tentang bagaimana proyek itu menjadi Pusat Pendidikan dan Pelatihan Olahraga Nasional (P3SON), "Kenapa proyek itu dinaikan nilainya menjadi Rp 2,5 triliun. Itu semua dilakukan oleh Kemenpora bersama dengan Komisi X," tudingnya.

Mengenai proyek Hambalang, Agus menjelaskan, proyek tersebut awalnya bernama P3ON Pusat Pendidikan dan Pelatihan Olahraga Nasional kemudian berubah menjadi Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON). Perubahan nama proyek itu terjadi pada akhir tahun 2009.

Pada akhir tahun 2009, ada inisiatif Kemenpora di mana Menteri dan jajarannya mendesain satu proyek menjadi P3SON untuk meningkatkan anggaran dari Rp 125 miliar menjadi Rp 2,5 triliun. Ia menuding perubahan nama serta anggaran proyek Hambalang ini merupakan inisiatif dari Kemenpora dan kemudian disetujui Komisi X DPR

Agus menjelaskan, jika ada satu kementerian atau lembaga ingin menjalankan proyek lebih dari satu tahun dan tidak bisa dipisahkan proyeknya, maka harus mendapatkan satu proyek untuk bisa kontrak multi years. Hal ini bertujuan supaya kontrak itu tidak perlu setiap tahun harus tender ulang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement