REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Kepolisian Sektor Semarang Tengah menangkap seorang penipu yang mengaku sebagai Sultan Muhammad Raja dari Malaysia dalam setiap melakukan aksinya.
"Tersangka kasus penipuan yang kami tangkap bernama Anton Tabroni (32), warga Dusun Mekar Alam RT 08 RW 03, Pagar Alam Utara, Sumatera Selatan," kata Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Semarang Kombes Pol. Elan Subilan saat gelar perkara di Semarang, Selasa.
Barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa dua telepon seluler, dua cincin emas, uang tunai Rp 900 ribu, puluhan butir ayam kampung, dan belasan jeruk nipis.
Ia menjelaskan modus yang digunakan tersangka dalam setiap beraksi adalah dengan berpura-pura bisa menyembuhkan penyakit yang diderita korban.
Saat berbicara dengan korban, kata dia, tersangka Anton yang mengaku sebagai Sultan dari Malaysia juga mengatakan bahwa di tubuh korban terdapat benda asing. Tersangka kemudian mengajak masuk ke mobil milik korban yang berada di tempat parkir untuk membuktikan perkataannya.
"Di dalam mobil, tersangka memecahkan sebutir telur ayam kampung yang pada saat bersamaan menjatuhkan sebuah jarum di pecahan telur untuk menyakinkan korban," katanya.
Setelah korban yakin, tersangka menyuruh korban untuk membeli 40 butir telur ayam kampung dan 15 jeruk nipis sebagai sarana penyembuhan.
"Ketika hendak membeli telur dan jeruk nipis, korban diminta meninggalkan semua barang berharga seperti ponsel dan perhiasan, termasuk nomor pin ATM yang kemudian dibawa kabur oleh para tersangka," ujarnya.
Di hadapan petugas kepolisian saat gelar perkara, tersangka Anton mengaku bahwa dirinya baru dua kali melakukan penipuan di Kota Semarang bersama rekannya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.