Selasa 19 Feb 2013 14:48 WIB

Pengacara: Luthfi Hasan Kenal Ridwan Hakim

Tersangka kasus dugaan suap impor daging sapi sekaligus mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Tersangka kasus dugaan suap impor daging sapi sekaligus mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara Luthfi Hasan Ishaaq, Mohammad Assegaf, mengatakan kliennya mengenal Ridwan Hakim, tetapi hanya sebatas anak dari Ketua Dewan Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hilmi Aminuddin.

"Pak Luthfi tidak tahu dia (Ridwan) memainkan peran apa dalam impor daging," kata Assegaf kepada Antara di Jakarta, Selasa (19/2).

Dia mengatakan, meskipun Luthfi Hasan mengenal Ridwan namun kliennya tidak pernah mengontak dan berinteraksi dengan yang bersangkutan. Oleh karena itu, menurut dia, kliennya tidak mengetahui bisnis apa yang dijalankan Ridwan Hakim selam ini.

"Pak Luthfi hanya kenal Ridwan sebagai anak dari Pak Hilmi sehingga secara bisnis beliau tidak tahu," ujarnya.

Terkait dengan pertemuan di Medan pada bulan Januari 2013, dia mengatakan bahwa Ridwan Hakim tidak hadir. Menurut dia, pertemuan itu, antara lain, dihadiri Menteri Pertanian Suswono, kliennya, Ahmad Fathanah, dan Dirut PT Indoguna Utama Maria Elisabeth Liman.

"Dia (Ridwan) tidak ada di Medan. Nama Ridwan itu baru muncul setelah dihebohkan oleh koran, lalu kami kroscek kepada Pak Luthfi, dia hanya kenal sebatas anaknya Pak Hilmi," ujarnya.

Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian itu, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu mantan Presiden PKS yang juga anggota Komisi I DPR Luthfi Hasan Ishaaq, dua direktur PT Indoguna Utama, yaitu Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi, serta orang dekat Lutfi, Ahmad Fathanah.

Juard dan Arya diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pemberian hadiah atau janji kepada penyelengpgara negara.

Ahmad dan Luthfi diduga melanggar Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP mengenai penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait jabatannya.

Ridwan Hakim diketahui merupakan anak dari Ketua Dewan Syuro PKS Hilmi Aminuddin. Ridwan telah dicegah pergi ke luar negeri sejak 8 Februari. Namun, Kementerian Hukum dan HAM menyebutkan bahwa yang bersangkutan telah meninggalkan Indonesia menuju Turki sejak 7 Februari.

KPK dalam mendalami proses penyidikan kasus itu telah dua kali memanggil Ridwan, namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut. KPK akan memanggil paksa Ridwan jika dalam panggilan ketiga tidak datang.

Sebelumnya, KPK juga resmi mencegah keluar negeri empat orang dalam kasus tersebut, yaitu Elda Devianne Adiningrat yang pernah menjabat sebagai Ketua Umum Asosiasi Perbenihan Indonesia pada tahun 2008, Soraya Kusuma Effendi selaku Komisaris PT Indoguna Utama, Maria Elisabeth Liman, Direktur Utama PT Indoguna Utama dan Denny P. Adiningrat.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement