Selasa 19 Feb 2013 10:54 WIB

Menkeu: Saya Baru Kenal Anas Sebulan Lalu

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Heri Ruslan
Menteri Keuangan Agus Martowardoyo
Foto: Yudhi Mahatma/Antara
Menteri Keuangan Agus Martowardoyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Keluarga Mallarangeng, Rizal Mallarangeng, meminta KPK menelusuri informasi bahwa Menteri Keuangan, Agus Martowardojo, pernah bertemu dengan Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, di Hotel Ritz-Carlton untuk membicarakan anggaran multi years (tahun jamak) proyek Hambalang.

Agus Martowardojo membantah adanya pertemuan tersebut. Bahkan, ia mengaku tidak mengenal dan baru bertemu dengan Anas Urbaningrum pada satu bulan lalu. "Jadi kalau saya ketemu Pak Anas, baru satu bulan lalu pada saat ada acara (Silatnas) Demokrat di Sentul (Jawa Barat)," kata Menkeu Agus Martowardojo yang ditemui di KPK, Jakarta, Selasa (19/2).

Agus menambahkan jika ada pertanyaan apakah saya pernah ada pertemuan dengan Anas dan M Nazaruddin atau dengan siapa pun di Hotel Ritz Carlton, ia mengaku tidak pernah ada pertemuan itu. "Dan saya mau katakan bahwa saya tidak kenal Pak Anas," kilah mantan direktur utama Bank Mandiri itu.

Dalam panggilan pemeriksaan sebagai saksi kali ini, ia jadi memiliki kesempatan untuk menjelaskan semua hal yang terkait proyek Hambalang yang diketahuinya. Ia juga dapat memberikan penjelasan untuk semua pertanyaan penyidik KPK. "Ini semua agar dilakukan KPK (dalam penanganan kasus dugaan korupsi proyek Hambalang) bisa lebih cepat," ujarnya.

Sebelumnya, juru Bicara Keluarga Mallarangeng, Rizal Mallarangeng, meminta KPK menelusuri informasi bahwa Menteri Keuangan Agus Martowardojo pernah bertemu dengan Anas Urbaningrum serta M Nazaruddin di Hotel Ritz-Carlton sekitar antara 15 November hingga 1 Desember 2010.

Pertemuan itu terjadi sebelum menkeu memberi persetujuan anggaran tahun jamak untuk pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat, senilai Rp 1,2 triliun.

Rizal Mallarangeng meminta menteri keuangan agar mengungkapkan secara jujur alasan yang melatarbelakangi penyetujuan kontrak tahun jamak (multiyears) proyek itu. Ia juga mengatakan berdasarkan hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Menkeu Agus Martowardojo telah melanggar peraturan perundang-undangan dengan menyetujui permohonan anggaran tahun jamak.

Permohonan tahun jamak disetujui menkeu dan Dirjen Anggaran, Anny Ratnawati, yang saat itu merangkap wakil menteri keuangan (mulai 21 Januari 2011 Dirjen Anggaran dijabat Herry Purnomo).

Meskipun permohonan perubahan tahun jamak itu hanya ditandatangani Sekretaris Menpora, Wafid Muharam, dengan mengatasnamakan menpora tanpa ada pendelegasian wewenang dari menpora dengan anggaran sebesar Rp 1,2 triliun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement