Selasa 19 Feb 2013 02:16 WIB

Kajati Lampung Periksa Oknum Jaksa Mesum

Korps Kejaksaan
Korps Kejaksaan

REPUBLIKA.CO.ID,BANDAR LAMPUNG--ADH, oknum jaksa yang diduga melakukan perbuatan mesum dengan gadis di bawah umur pelajar SMA saat berada dalam kamar sebuah hotel di Bandarlampung, diperiksa enam orang jaksa senior dari Kejaksaan Tinggi Lampung.

"Enam orang jaksa senior dari Kejati Lampung yang melakukan pemeriksaan terhadap ADH. Pemeriksaan dilakukan selama enam hari dimulai dari hari ini," kata Kepala Kejati Lampung Ajimbar di Bandarlampung, Senin.

Menurut Kajati Lampung itu, jaksa ADH dinilai telah melanggar kode etik jaksa, dengan berduaan bersama perempuan lain yang bukan istrinya dan hal tersebut sudah dapat dijadikan alat bukti.

"Dengan alat bukti tersebut, ADH sudah bisa dikenakan sanksi," kata dia lagi.

Ajimbar menyebutkan, sanksi yang diberikan kepada oknum jaksa itu, bisa dipindahtugaskan atau penundaan kenaikan pangkat.

Namun yang berwenang menentukan sanksi adalah Jaksa Agung, mengingat Kejati Lampung hanya menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap jaksa itu, ujar dia.

Tim yang dibentuk Kajati Lampung juga akan meminta keterangan pihak kepolisian, tempat penginapan jaksa ADH, dan perempuan yang bersamanya.

"Pemeriksaan untuk meminta keterangan terkait hasil temuan mereka, dan juga untuk memenuhi data yang dibutuhkan," kata Ajimbar lagi.

Ia menegaskan, jaksa ADH saat ini dibebastugaskan dari pekerjaannya, namun tetap masuk kerja dan dalam pengawasan hingga batas waktu yang tidak ditentukan.

"ADH dilarang untuk menangani kasus dalam bentuk apa pun, termasuk menjadi jaksa penuntut umum dalam persidangan," ujar dia.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement