REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) Indonesia melakukan kerja sama dengan MK Republik Azerbaijan. Kerja sama dalam bentuk dalam berbagai masalah peradilan konstitusi.
"Kerja sama ini bersejarah dan sangat penting demi masa depan kedua negara. Setiap negara pasti membutuhkan kerja sama dengan bangsa-bangsa lain," ujar Ketua MK, Mahfud MD, di Gedung MK, Jakarta, Senin, (18/2).
"Terdapat banyak kesamaan antara mekanisme penanganan perkara antara MK Indonesia dengan MK Azerbaijan, terutama dalam pemahaman konstitusi dan masyarakat," terang Mahfud.
Ketua MK Azerbaijan, Farhad Abdullayev menyambut baik kerja sama antar kedua lembaga peradilan konstitusi ini.
"Saya berharap kerja sama ini akan berjalan dengan batas waktu yang tidak terbatas. Mengenai nota kesepakatan ini merupakan salah satu dokumen dalam sejarah yang perlu dijaga. Kerja sama dalam bidang hukum tidak mengenal batasan dan merupakan salah satu contoh bukti persahabatan kerja sama kedua negara," tutur Farhad.
Keberadaan nota kesepakatan ini, lanjutnya akan menjadi dasar pengembangan bentuk kerja sama yang memungkinkan antara MK Indonesia dengan MK Azerbaijan. "Tentunya dokumen tersebut menjadi landasan kerja sama yang baik," tegas Farhad.