REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Sejak Undang-Undang Dasar 1945 diamandemen, rakyat Indonesia tidak dinilai tak memiliki persepsi yang sama terhadap tujuan bernegara.
Wakil Ketua MPR RI Lukman Hakim Saefuddin meyakini situasi itu memunculkan semacam kerinduan atas Garis-garis Besar Haluan Negara sebagai penunjuk arah.
"Ada semacam kerinduan GBHN yang pernah hidup pada era Soeharto, digelorakan kembali. MPR, yang dahulu bertugas menetapkan GBHN, harus memulainya," kata Wakil Ketua MPR RI Lukman Hakim Saefuddin dalam diskusi bertajuk "Urgensi dan Relevansi GBHN Masa Kini" di Kompleks Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (18/2).
Diskusi Pilar Negara yang diselenggarakan oleh MPR menghadirkan Wakil Ketua MPR Lukman Hakim Saefudin, pengamat politik dari Lembaga Ilmu Politik Indonesia (LIPI) Syamsuddin Haris dan staf pengajar Universitas Indonesia (UI) Maswadi Rauf.
Lukman menyatakan, kerinduan akan adanya GBHN semakin membesar karena realitas kehidupan semakin kompleks. "Banyak sekali persoalan bangsa karena perubahan yang cepat diperlukan acuan bersama terhadap arah tujuan negara," katanya.
Ia berujar presiden harus merumuskan arah perjalanan bangsa dan MPR bisa saja ditugasi UU untuk menyiapkan rumusan GBHN-nya.
"MPR memiliki pemahaman untuk menangkap semangat konstitusi. Bisa saja UU menugaskan MPR menyiapkan GBHN dan yang menetapkan dan mengesahkannya adalah DPR bersama presiden," kata Lukman.