REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Komisi III DPR RI mendesak KPK untuk berhasil mengungkap siapa pembocor draft sprindik atas nama Anas Urbaningrum dalam kasus Hambalang. Jika pelaku terbukti berasal dari internal KPK, maka harus dikenalkan sanksi pidana.
“Ini kan sifatnya rahasia negara. Konsekuensinya siapa yang membocorkan harus dipidana,” kata Anggota Komisi III DPR RI, Indra, saat dihubungi Republika, Senin (18/2).
Indra mengatakan, KPK harus objektif dalam mengusut dugaan bocornya draft sprindik ini. Karena, KPK adalah lembaga penegak hukum yang harus menegakkan hukum dari dalam sendiri.
Isu kebocoran draft sprindik itu, imbuhnya, membuat citra KPK sangat buruk. Kasus ini, ujarnya mendorong publik menilai KPK telah menjadi alat kepentingan politik.
Indra menduga kasus ini tak lepas dari prahara di tubuh Partai Demokrat. Saat kader partai Demokrat mendesak Anas mundur, tiba-tiba draft sprindik tersebut dibocorkan untuk menjatuhkan Anas dari jabatannya.