Senin 18 Feb 2013 17:13 WIB

Perpanjangan Paspor Kelar dalam Sehari?

Foto untuk pembuatan paspor
Foto: Kemenag.go.id
Foto untuk pembuatan paspor

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham) membenahi urusan pembuatan dan perpanjangan paspor agar lebih aman, nyaman, cepat, dan bersih.

Pembuatan atau penggantian paspor baru di Indonesia selama ini membutuhkan waktu kurang lebih sepekan, minimal terhitung empat hari kerja setelah foto dan wawancara. 

"Sebenarnya selesai dalam waktu tujuh hari sudah relatif cepat. Di Australia pembikinan paspor selesai dalam waktu sepuluh hari kerja," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana seperti dilansir laman resmi Kemkumham, Senin (18/2).

Denny mengungkapkan pengurusan paspor selesai dalam rentang waktu tiga hari kerja di Singapura. Sedangkan di Malaysia, paspor selesai dalam waktu satu hari dan satu jam setelah pembayaran. 

Disampaikan Denny, Kantor Imigrasi Jakarta Pusat dan Jakarta Barat saat ini sudah dilakukan uji coba penggantian paspor yang selesai dalam jangka waktu satu hari (the same day). Selanjutnya, sistem yang sedang diuji coba ini akan diterapkan di seluruh Indonesia. 

"Pada saat yang sama kami juga tengah mengkaji ulang alur pembuatan paspor baru," ujar Denny. Diharapkan proses pembuatan paspor baru bakal selesai sehari setelah didaftarkan (the next day).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement