Senin 18 Feb 2013 16:45 WIB

MK: Presiden Seharusnya Tak Terikat Parpol

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: A.Syalaby Ichsan
Head of Contitutional Court Mahfud MD (file photo)
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Head of Contitutional Court Mahfud MD (file photo)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyarankan agar dibuat sebuah Undang-Undang agar presiden tidak lagi terikat partai politik. 

 

Hal itu sebagai solusi atas kontroversi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang masih terlibat aktif di Partai Demokrat.

“Itu harus dijawab oleh DPR, bukan MK. MK mempertimbangkan dalam bentuk UU untuk ditolak atau dikabulkan,” kata Mahfud di gedung MK, Senin (18/2).

Menurut dia, MK mengadili sebuah uji materiil (judicial review), bukan mengusulkan pandangan politik ke DPR. Karena itu, kalau hanya mewacanakan terus maka bakal tidak ada solusi. 

Mahfud mengatakan, persoalan presiden mengurusi parpol tidak bisa terus diwacanakan. Solusi, sambungnya, adalah DPR harus membuat sebuah Undang-Undang.

Beleid tersebut harus mengatur tentang pelarangan presiden terlibat mengurusi parpol. “Itu harus dijawab oleh DPR, bukan MK. Saya tidak punya pandangan,” ujarnya.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement