REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA---Banyaknya kasus dugaan calo maupun jual beli unit di rumah susun sewa (rusunawa) Marunda, Cilincing, Jakarta Utara membuat geram Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki T Purnama atau Ahok. Karenanya, saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke rusun tersebut, Basuki kembali menegaskan akan mempidanakan siapa pun yang terbukti menjual atau menyewa unit rusun di Jakarta.
"Perjanjiannya sekarang sudah ketat, dan kalau kedapatan menjual atau menyewakan unit rusun bisa dipidana dan terancam kurungan hingga 6 tahun penjara," ujar Basuki, saat mengunjungi Rusun Marunda, Cilincing, seperti dilansir situs beritajakarta.com.
Basuki mengatakan, saat ini, Pemprov DKI Jakarta tengah fokus memperbaiki rusun untuk warga, khususnya untuk perbaikan sarana air dan listrik. "Untuk itu, kami juga menawarkan para pengusaha untuk memperbaiki air dan listrik di rusun ini, sehingga kami akan kasih wewenang ke mereka untuk mengawasi rusun ini," katanya.
Tak hanya itu, masih banyaknya penghuni rusun yang belum mendapatkan unit di Rusun Marunda membuat Basuki menginstruksikan petugas rusun kembali melakukan pendataan hunian rusun. "Tolong dibuka pintunya, kasihan warga sudah banyak mengantre. Ada 200 warga yang belum mendapatkan unit, karenanya kami segera membukakan pintu buat mereka, setelah itu silahkan mereka bersihkan sendiri," ucapnya.
Sementara itu, Ririn (25), salah satu warga di RT 03/12, Penjaringan, Jakarta Utara mengaku senang mendapatkan hunian di Culster C, Rusun Marunda meskipun hingga saat ini belum dilengkapi fasilitas air dan listrik. "Daripada dihuni orang lain, lebih baik saya tempati saja. Tidak masalah gelap-gelapan, nanti kalau untuk mandi tinggal ke bawah," katanya.