Sabtu 16 Feb 2013 19:46 WIB

Perkindo Siap Bantu Advokasi TKI Ilegal

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: Heri Ruslan
  Sejumlah TKI ilegal yang dideportasi dari Malaysia (ilustrasi).
Foto: Antara/Feri
Sejumlah TKI ilegal yang dideportasi dari Malaysia (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kasus yang menimpa tenaga kerja ilegal (TKI) di Malaysia mendapat perhatian Perhimpunan Sukarelawan Kemanusiaan Indonesia (Perkindo).

Organisasi yang berafiliasi dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan badan pengungsian dunia UNHCR itu berkomitmen membantu TKI bermasalah. Perkindo memiliki kantor di Filipina, Bangladesh, Myanmar, Malaysia, dan Indonesia.

Sekretaris Eksekutif Perkindo Angga Busra Lesmana, mengatakan penduduk Malaysia sebanyak 20 juta jiwa, sekitar 6 juta adalah pendatang, dan 2 juta adalah TKI, baik legal maupun ilegal.

Pihaknya prihatin, sebagian besar mereka berangkat ke Malaysia berangkat lewat jalur pendatang asing tanpa izin (PATI). Kasus terakhir, kata dia, terjadi kasus tiga orang meninggal karena tak miliki izin resmi.

Karena banyak TKI yang terjerat hukum dan disiksa majikan, pihaknya mengupayakan memberikan bantuan advokasi dan kesehatan kepada mereka.

“Kami merasa miris dengan adanya warga negara Indonesia yang keadaannya terhimpit. Kalau ada yang sakit, mereka dirawat saudara sendiri karena tidak bisa mendapat layanan medis resmi,” kata Angga di Jakarta, Sabtu (16/2).

Karena termasuk PATI, menurut dia, kalau terjerat hukum TKI ilegal sulit mendapat bantuan hukum. Karena itu, pihaknya meluncurkan program bantuan kesehatan di negeri jiran itu. “Kita siap memberi bantuan 3 ribu ringgit Malaysia (hampir Rp 9 juta) untuk pengobatan di rumah sakit,” kata Angga.

Dia menjelaskan, Perkindo sudah punya empat ambulans di Malaysia dan menargetkan memiliki 50 ambulans, serta 80 perawat pada 2014. Sekarang, lembaganya baru memiliki lima orang pengacara andal dalam menangani sebuah kasus TKI ilegal.

“Kita target punya 50 orang pengacara untuk membantu TKI yang ditangkap Polis Diraja Malaysia atau imigrasi hingga proses persidangan,” ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement