REPUBLIKA.CO.ID,DENPASAR - Setelah eksekusi sebelumnya batal, tokoh spiritual, Anand Krishna akhirnya diamankan ke Mapolda Bali, Sabtu (16/2), sekitar 12.15 wita. Solusi itu diambil setelah tim eksekutor dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berupaya mengeksekusinya di kediaman pribadinya di kawasan Ubud, Gianyar.
"Sekarang kami berlindung kepada Polda Bali karena kami warga negara yang harus dilindungi. Polda di sini hanya bertugas mengamankan Anand Krishna," kata Putra Anand Krishna, Prashant Gangtani di Mapolda Bali
Menurut Prashant, ada sekitar tujuh orang lebih, tim eksekutor mendatangi kediaman tokoh berusia 57 tahun itu. Upaya eksekusi dilakukan sekitar pukul 10.00. Sedangkan proses eksekusi sendiri, sebagaimana diungkapkan Prashant, terjadi selama hampir dua jam.
Upaya eksekusi terhadap penulis buku rohani itu berlangsung alot dan ada upaya saling tarik menarik antara keluarga dan pengikut Anand Krishna dengan tim eksekutor. "Jadi tim eksekutor datang dan langsung menarik beberapa rekan kami. Dari kejadian tersebut, situasi saat itu tidak kondusif dan terkesan anarkis," ujar putra kandung Anand Krishna itu.
Prashant yang juga Asisten Ketua Yayasan Anand Ashram itu belum mengetahui sampai kapan tokoh kelahiran Solo yang terjerat kasus pelecehan seksual itu diinapkan di Mapolda Bali. Namun begitu, apabila tim eksekutor tetap melakukan eksekusi, Ia tetap menilai dan menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh tim eksektor merupakan pelanggaran Hak Azazi Manusia (HAM) karena putusan kasasi dari Mahkamah Agung dinilai batal demi hukum.
"Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan harus melakukan peninjauan kembali terhadap putusan kasasi itu karena ada beberapa poin yang tak sesuai dengan KUHAP. Kalau pun putusan itu benar, kami sendiri yang akan menyerahkan," tegasnya.
Sementara itu, dihubungi terpisah, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Hariadi, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa urusan Anand saat ini berada di tangan kejaksaan dan bukan ditangan polisi lagi. "Jadi urusannya sudah di kejaksaan," katanya.
Sementara itu, tim dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selata belum berhasil dikonfirmasi.