Sabtu 16 Feb 2013 15:06 WIB

Menkumham, 'Soal Ridwah Hakim, Tidak Perlu Diributkan'

Menkumham, Amir Syamsuddin.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Menkumham, Amir Syamsuddin.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Amir Syamsuddin meminta semua pihak tidak meributkan kepergian Ridwan Hakim ke Turki.

Apalagi, Ridwan Hakim yang pergi ke Turki sehari sebelum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan pencegahan, bukan tersangka dan baru pemanggilan sebagai saksi yang pertama.

"Insya Allah benar bahwa dia tidak ada rencana berangkat satu hari sebelumnya karena tahu soal pencegahan. Jadi tidak perlu diributkan dulu," kata Amir Syamsuddin di Jakarta, Sabtu (16/2).

Amir masih merasa yakin Ridwan Hakim yang merupakan putra Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hilmi Aminuddin terbang ke Turki bukan karena tahu soal rencana pencegahan oleh KPK.

Ia pun meyakini Ridwan akan kembali ke Indonesia dan mengklarifikasi semuanya demi nama besar Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hilmi Aminuddin.

"Mudah-mudahan dia mendengar keramaian soal keberangkatannya ke Turki, dan segera kembali untuk menjelaskan. Terlebih lagi dia kan bukan tersangka," jelas menkumham.

Amir mengatakan kondisi seperti ini kadang memang terjadi, saat KPK melayangkan surat pencegahan, orang tersebut sedang berada di luar negeri. Pihak imigrasi sejauh ini hanya bekerja berdasarkan permintaan pencegahan dan pencekalan.

Sebelumnya, juru bicara KPK Johan Budi mengatakan pihaknya telah mengirim surat pemanggilan sebagai saksi dan berencana akan melayangkan panggilan kedua. Diharapkan Ridwan akan taat dan hadir pada pemanggilan kedua.

Johan mengatakan saksi bisa saja dipanggil dengan paksa jika tidak hadir pada pemanggilan ketiga dengan alasan yang tidak dapat diterima secara hukum.

KPK melayangkan surat pencegahan terhadap Ridwan 8 Februari 2013. Ridwan yang seharusnya menjadi saksi untuk mantan Predisen PKS Lutfi Hasan Ishaq terkait dugaan suap quota daging sapi impor sudah tidak berada di Indonesia pada 7 Februari 2013.

n

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement