Sabtu 16 Feb 2013 14:19 WIB

Ibu yang Diduga Benamkan Bayinya, Dirawat di RSJ Grogol

Rep: Alicia Saqina/ Red: Djibril Muhammad
Balita tewas (ilustrasi)
Foto: www.dreamstime.com
Balita tewas (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ariyanti (30 tahun) saat ini sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Grogol, Jakarta Barat (Jakbar). Perawatan medis yang harus didapatkan ibu yang diduga telah membenamkan bayinya di toilet hingga tewas ini, ialah terkait dengan kondisi psikologis yang dialaminya.

Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat (Kasub Bag Humas) Kepolisian Resor (Polres) Jakbar, Komisaris Titin Wirantina, mengatakan, perawatan tersangka di RSJ akan berlangsung sekitar dua pekan ke depan. Perawatan atau observasi yang dijalani Ariyanti ini, dimulai sejak Jumat (15/2) kemarin.

Titin menjelaskan, alasan dilakukannya perawatan terhadap kondisi psikologi juga kesehatan Ariyanti tersebut. Sebab sebelum kejadian bayinya meninggal, diketahui tersangka pernah sebanyak dua kali mendapatkan perawatan medis terhadap kejiwaannya. 

"Dua kali (dirawat) di rumah sakit yang sama juga. Yang saat ini, perawatan yang setelah kejadian," kata Titin kepada Republika, Sabtu (16/2).

Ia menerangkan, perlunya kesehatan psikologi Ariyanti diperiksakan, karena yang diucapkan tersangka ini selalu berubah. Saat dimintai keterangan penyidik pun, pernyataannya tidak pernah konsisten. "Saat ini dimintai keterangan, A. Nanti berapa lama lagi ditanya, jawabannya B," ujar Titin.

Titin mengatakan, sudah selama dua hari statusnya sebagai tersangka, Ariyanti sudah dijenguk anggota keluarganya. Akan tetapi mantan suaminya, Muhammad, belum terlihat datang mengunjungi mantan istrinya itu. Hingga akhirnya Ariyanti dibawa ke RSJ, keberadaannya masih dalam status penahanan.

Selain menjalani perawatan di RSJ, Ariyanti juga harus menjalani tes kejiwaan. Namun hasilnya, lanjut Titin, saat ini belum didapatkan. Ia mengatakan, penyebab sementara bayi Alafah Miftahul Huda tewas adalah, murni kelalaian yang dilakukan Ariyanti. Ariyanti sebagai orangtua, dinilai telah lalai terhadap anaknya.

Oleh karena itu, sementara ia dijerat Pasal 359 KUHP, tentang Kelalaian yang menyebabkan kematian seseorang. Titin mengungkapkan, pengenaan pasal ini terhadap Ariyanti, sebab dikatakan, tersangka tidak dengan secara segera menolong buah hatinya, yang tercebur itu. Ancaman hukuman pidana yang dibebankan pada Ariyanti pun maksimal lima tahun penjara.

Berdasarkan pemeriksaan Ariyanti, bayinya yang berumur dua tahun satu bulan tersebut tercebur ke dalam bak mandi, karena dirinya terpeleset saat hendak masuk toilet. Polisi pun terus menyelidiki penyebab sesungguhnya tewasnya bayi AL ini.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, mengatakan, atas kasus, polisi juga akan mengevaluasi kembali hasil pra rekonstruksi. Tentu hasil observasi RS turut menentukan, kemungkinan apa yang melandasi tersangka melakukan kelalaian. ''Apa memang ia terpeleset, atau tersangka ada dendam,'' ujarnya, Jumat (15/2).

Ia menjelaskan, melalui observasi ini dapat diketahui pula, apakah memang sampai saat ini tersangka masih mengalami gangguan kejiwaan yang dialami sebelumnya. Sebab kata Rikwanto, saat Al tercebur ke dalam bak, Ariyanti pun tidak melakukan reaksi dengan meminta pertolongan pada orang lain. 

"Ia tidak teriak minta tolong atau apapun," ungkapnya. Selain itu, Ariyanti terlebih dulu membuka tutup penyumbat bak agar seluruh air keluar.

Penyebab sementara bayi Ariyanti tewas, dikatakan karena dirinya terpeleset. Kemudian, Al yang berada dalam gendongannya itu tercebur ke dalam bak mandi toilet Puskesmas Kebon Jeruk, Jakbar.

Adapun peristiwa meninggal dunianya AL terjadi pada Rabu (13/2) siang. Saat itu, Al ditemukan tewas di dalam bak mandi toilet Puskesmas Kebon Jeruk, Jakbar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement