REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anak Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hilmi Aminuddin, Ridwan Hakim (29 tahun), sebagai saksi dalam kasus suap impor daging sapi. Namun, Ridwan mangkir dari pemanggilan KPK tersebut.
"Hingga pukul 18.00 WIB, yang bersangkutan tidak datang dan tidak ada konfirmasi pemberitahuan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya, Jakarta, Jumat (15/2).
Menurut Johan, pihaknya akan melakukan pemanggilan ulang yang kedua pada pekan depan. Jika panggilan kedua Ridwan tetap tidak datang, maka KPK akan melakukan pemanggilan ketiga sekaligus upaya penjemputan paksa.
Saat ini, Ridwan diketahui tengah berada di Turki. Johan memastikan KPK tidak akan mendaftarkan Ridwan kepada jaringan intepol atau masuk dalam Red Notice sebagai buronan, meski upaya pemanggilan paksa tidak diindahkan oleh Ridwan.
"Selama status dia (Ridwan) masih saksi dan belum tersangka, KPK tidak akan meminta Interpol untuk mengejarnya," ujar Johan.
Disampaikan Johan, pemanggilan Ridwan untuk dimintai keterangan terkait kasus suap impor daging sapi. Ridwan akan diperiksa karena diduga mengetahui terkait kasus tersebut.