Jumat 15 Feb 2013 19:08 WIB

Ariyanti, Ibu yang Membunuh Bayi di Toilet Puskesmas Mantan Pasien RS Jiwa

Rep: Ilhami Rizqi Ashya/ Red: Djibril Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ibu Al-Alfa Miftahul Huda, balita yang pada Rabu (13/2) kemarin ditemukan meninggal akibat tenggelam di bak kamar mandi, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (14/2) kemarin.

Namun ia tidak dikenakan pasal pembunuhan seperti yang selama ini dicurigai dilakukannya pada Alfa. Ariyanti, ibu balita tersebut, hanya dikenakan pasal kelalaian yang menyebabkan seseorang kehilangan nyawa.

Pada Rabu (13/2) kemarin, Puskesmas Kebon Jeruk dikejutkan dengan adanya balita yang meninggal dalam keadaan basah kuyup dan perut kembung digendongan ibunya.

Saat itu, dicurigai Al-Alfa, bocah tersebut, ditenggelamkan di toilet Puskesmas Kebon Jeruk karena di dalam toilet ditemukan kotoran anak kecil dan ekspresi sang ibu yang terlihat biasa saja setelah mengetahui anaknya telah meninggal dunia.

"Setelah saya paksa untuk diperiksakan ke UGD, baru ketahuan bahwa anaknya sudah meninggal, tapi ekspresi ibunya datar saja," ujar Kamaludin, satpam Puskesmas yang pertama kali memergoki kejanggalan kondisi Alfa.

Saat itu ia melihat balita yang dibawa ibunya keluar dari Puskesmas dalam keadaan basah kuyup. Korban pun terlihat ditutupi dengan kain batik. Setelah mengetahui ada kejadian itu, polisi pun berdatangan ke Puskesmas yang letaknya bersebelahan dengan Kantor Polisi Sektor Kebon Jeruk.

Ariyanti pun segera ditahan setelah mendengar laporan dari pihak Puskesmas yang mengindikasikan Alfa meninggal tidak wajar. Namun karena keterangan Yanti yang berubah-ubah, akhirnya polisi menyelidiki latar belakang Yanti dan menemukan bahwa ia mantan pasien RS Jiwa.

Saat ini Yanti dikenakan pasal 359 KUHP karena kelalaian yang menyebabkan kematian seseorang, dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk Ajun Komisaris Herjon Silaban, tersangka tidak dapat dikenakan pasal pembunuhan karena kurangnya saksi dan bukti.

"Tidak kena pasal 338 karena pembunuhan karena saat kejadian tidak ada saksi yang melihat," terang Herjon Silaban.

Memang pada waktu kejadian, tidak ada seorang pun di Puskesmas tersebut yang melihat mereka masuk kamar mandi, karena itu tidak ada saksi pula yang dapat menyatakan kejadian ini merupakan pembunuhan.

Dari keterangan ibu korban saat ditanyai polisi pun ia bersikeras itu adalah kecelakaan. "Ia bilang anaknya terpeleset ke bak saat ia hendak membersihkan celana anaknya seusai buang air besar," ujar Herjon.

Namun polisi awalnya sempat meragukan keterangan tersangka, mengingat ia kerap memberikan pengakuan yang berbeda-beda. Setelah itu baru diketahui dan dikonfirmasi bahwa tersangka merupakan pasien RS Jiwa Grogol.

"Kami akan datangkan psikiater untuk mengecek kondisi kejiwaannya dulu," ujar Kapolsek Kebon Jeruk, Kombespol Sutoyo Rabu (13/2) kemarin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement