Jumat 15 Feb 2013 15:51 WIB

Mendagri Minta Kepala Daerah Tarik KTP Lama

Rep: Esthi Maharani / Red: Djibril Muhammad
Seorang pegawai Kelurahan menunjukan e KTP yang sudah jadi di kantor Kelurahan.  (Ilustrasi)
Foto: Prayogi
Seorang pegawai Kelurahan menunjukan e KTP yang sudah jadi di kantor Kelurahan. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -– Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi meminta setiap kepala daerah untuk segera menarik KTP lama. Sebab, penerbitan e-KTP sudah hampir selesai untuk seluruh daerah di tanah air.

"Kemendagri sudah ingatkan KTP lama untuk ditarik, dan kemarin kita sudah mengedarkan surat kepada setiap kepala daerah untuk menarik KTP lama," kata Gamawan di Jakarta, Jumat (15/2).

Penarikan KTP lama itu, lanjut Mendagri, menjadi kewenangan masing-masing daerah. Sehingga sejumlah risiko terkait adanya dua kartu identitas penduduk juga menjadi tanggung jawab masing-masing kepala daerah.

"Itu menjadi konsistensi daerah, karena itu kewenangan daerah. Kemendagri sudah ingatkan bahwa KTP lama harus ditarik. Harusnya yang bertanggung jawab daerah," tegas Mendagri.

Ia mengingatkan, risiko yang dapat terjadi jika KTP lama masih beredar adalah terkait dengan jumlah pemilih pada pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah, karena pendaftaran pemilih bisa dilakukan dengan menunjukkan KTP, termasuk KTP lama.

"Tapi, kalau KPU berjalan baik dan melakukan verifikasi, maka itu tidak akan terjadi," katanya.

Mendagri meyakinkan peluang data pemilih ganda di daerah dapat terminimalisasikan pada saat data seluruh penduduk terekam di e-ktp pada akhir Desember 2013. Menurut data Kementerian Dalam Negeri, hingga November 2012 tercatat sebanyak 173.325.378 penduduk di tanah air telah melakukan rekam data e-ktp.

Angka tersebut melebihi dari target perekaman tahun 2012 sebesar 172.015.400 jiwa. Namun di sejumlah daerah, pengambilan e-KTP tidak disertai dengan penarikan KTP lama, sehingga hal tersebut dapat memungkinkan satu penduduk memiliki dua jenis KTP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement