Jumat 15 Feb 2013 02:16 WIB

Diam-Diam, Perusahaan di Surabaya PHK Karyawannya

Rep: Amri Amrullah/ Red: Djibril Muhammad
phk (ilustrasi)
Foto: cbc.ca
phk (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kenaikan Upah Minimum Kabupaten/ Kota 2013 yang telah diputuskan sebesar Rp 1,7 juta membuat beberapa perusahaan dan para pengusaha semakin terjepit. Selain meminta penangguhan ke Pemerintah Provinsi, ternyata beberapa perusahaan melakukan tindakan curang lainnya, dengan memutuskan hubungan kerja (PHK) secara diam-diam.

Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) kota Surabaya, Dwi Purnomo. Adanya tindakan PHK secara diam-diam tersebut, terungkap setelah beberapa tenaga kerja yang mengadukan tindakan PHK perusahaan tersebut ke Disnaker. 

Padahal, terang dia, pihak perusahaan sebelumnya tidak ada pemberitahuan akan melakukan PHK ke Pemkot Surabaya.

"Pihak perusahaan sepertinya sengaja tidak memberitahukan PHK tersebut, dan terungkap setelah para pekerja yang mengadukan permasalahan itu," ujar Dwi kepada rekan wartawan, Kamis (14/2). 

Disnaker kota Surabaya mencatat, dari 24 perusahaan yang meminta penangguhan UMK ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur, empat perusahaan berada di kota Surabaya.

Akan tetapi, terang dwi, Disnaker kota Surabaya telah mencatat ada kenaikan tingkat PHK yang drastis pada Januari kemarin. Yaitu sebanyak 46 kasus PHK yang melibatkan 138 tenaga kerja. 

Angka ini, menurut Dwi, sangat meningkat drastis bila dibandingkan total pada 2012, yang ada 210 kasus, dan melibatkan 487 tenaga kerja. Untuk itu, ia mengharapkan, kepada pihak perusahaan agar melakukan komunikasi terlebih dahulu sebelum melakukan PHK. 

Seharusnya, imbuh dia, lakukan komunikasi dengan tripartit (perusahaan, pekerja dan pemerintah) terlebih dahulu. Karena tindakan PHK secara diam-diam ini akan membahayakan, tidak hanya bagi pemerintah dan pekerja tapi juga iklim usaha di Surabaya.

"Kita khawatir dampak lonjakan UMK ini semakin mengancam tenaga kerja," pungkasnya. 

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement