Kamis 14 Feb 2013 22:13 WIB

HTI: Perempuan Usia (Akil) Balig, Siap Dinikahkan

Rep: Agus Raharjo/ Red: Djibril Muhammad
Muslimah Hizbut Tahrir Indonesia menggelar aksi demonstrasi. (ilustrasi)
Foto: Antara/Agus Bebeng
Muslimah Hizbut Tahrir Indonesia menggelar aksi demonstrasi. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Batasan usia minimal pernikahan bagi perempuan menurut Undang-Undang Perkawinan dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini. Pasalnya, usia 16 tahun dinilai masih dianggap usia dini untuk menikah.

Menurut data Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), setiap jam ada dua ibu meninggal karena melahirkan di Indonesia. Jika diakumulasikan, ada sekitar 17.520 ibu meninggal saat melahirkan. BKKBN berdalih, masih tingginya kasus kematian ibu melahirkan karena pernikahan dini. 

Menurut Juru Bicara Muslimah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Iffah Ainur Rochmah, data temua BKKBN tersebut harus dikritisi. Sebab, persoalan meninggalnya ibu saat melahirkan bukan hanya karena menikah diri. 

Pada usia 16 tahun bukanlah usia yang terlalu dini untuk menikah. Sebab, bagi perempuan, ketika sudah akil balig sudah siap untuk dinikahi. Padahal, usia baliq pada seorang perempuan sudah dapat dicapai saat usia 9 tahun.

"Dalam Islam tidak ada batasan usia dini untuk menikah. Kalau sudah baliq sudah siap secara medis," kata Iffah kepada Republika, di Jakarta, Kamis (14/2).

Iffah menambahkan, data yang disampaikan BKKBN karena menyangkut pada target Milenium Development Goal's (MDGs) 2015 yang belum tercapai. Terlebih, kontroversi usia dini untuk menikah muncul setelah Indonesia menandatangani konferensi Internasional batasan usia anak adalah 18 tahun.

Iffah mengatakan, HTI tidak menganjurkan untuk menikah semuda mungkin. Tapi fokusnya bagaimana menyiapkan anak-anak untuk mampu membangun rumah tangga. Sebab, dengan menyiapkan anak-anak untuk masuk dunia rumah tangga, dapat disiapkan kematangan seorang perempuan dalam rumah tangga.

Menurut data HTI, kematian ibu saat melahirkan bukan karena pernikahan usia dini. Namun, karena adanya keterlambatan pertolongan pada ibu melahirkan. Paling banyak, kata Iffah, terjadi karena faktor wilayah. "Penyebabnya paling banyak pendarahan yang tidak segera mendapat penanganan," tegas Iffah. 

Sebelumnya, dari hasil diskusi antara BKKBN dengan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) diputuskan akan ada inisiasi untuk merevisi batasan usia nikah bagi perempuan.

Sebab, dalam UU Perkawinan, usia batasan minimal perempuan menikah adalah 16 tahun. Sedangkan dalam UU Perlindungan Anak batas usia menikah adalah 18 tahun. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement