Kamis 14 Feb 2013 22:02 WIB

Mentan Siap Buka-bukaan KPK di Soal Impor Daging Sapi

Mentan Suswono
Foto: Republika
Mentan Suswono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pertanian Suwono menegaskan siap memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Luthfi Hasan Ishaaq terkait dugaan suap impor daging sapi.

"Tentu saya siap dong, harus memberikan keterangan," katanya di Kompleks Istana Kepreisdenan, Jakarta, Kamis (14/2).

Ia mengatakan sejauh ini dirinya belum tahu materi apa yang akan ditanyakan. "Belum tahu persis nanti apa yang ditanyakan, mungkin sekitar kebijakan barangkali soal swasembada. Karena tataran di menteri kan soal kebijakan," katanya.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemanggilan Menteri Pertanian pada hari Senin(18/2) sebagai saksi untuk Luthfi Hasan Ishaaq dalam kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.

KPK, menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, telah mengirimkan surat pemanggilan kepada yang bersangkutan pada Kamis ini.

Ia menegaskan pemanggilan Mentan itu berdasarkan kebutuhan KPK untuk meminta keterangan yang bersangkutan terkait kasus tersebut. Selain itu, dia meminta agar pemanggilan Mentan tersebut jangan dikait-kaitkan dengan isu politik yang berkembang di publik.

Sebelumnya, KPK memanggil Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Syukur Iwantoro, Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Pasca Panen Ahmad Junaedi, serta Agung sebagai pegawai Kementan. Selain itu, KPK memeriksa Sekretaris Menteri Pertanian Baran Wirawan, dan Jerry Roger dari swasta.

Dalam kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian itu, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka yaitu Presiden PKS yang juga anggota Komisi I DPR Luthfi Hasan Ishaaq, dua direktur PT Indoguna Utama yaitu Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi, serta orang dekat Luthfi, Ahmad Fathanah.

Keempat tersangka sudah resmi ditahan KPK di tempat berbeda. Juard Effendi ditahan di Rutan Salemba, Arya Arbi Effendi di Rutan Cipinang, Ahmad Fathanah di Rutan KPK, dan Luthfi Hasan Ishaaq di Rutan KPK Cabang Guntur.

Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah empat tempat yang diduga terkait dengan kasus dugaan suap impor daging sapi pada Kamis (31/1).

Penggeledahan di kantor PT Indoguna Utama, kediaman AAE, AF, dan di Direktorat Jenderal Peteranakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian. Dari hasil penggeledahan itu KPK menemukan beberapa bukti yang menguatkan dalam proses penyidikan kasus ini.

Juard dan Arya diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pemberian hadiah atau janji kepada penyelengpgara negara.

Sedangkan Ahmad dan Luthfi diduga melanggar Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP mengenai penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait jabatannya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement