Kamis 14 Feb 2013 16:48 WIB

KPK Cegah Anak Ketua Majelis Syuro PKS

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Dewi Mardiani
Gedung KPK
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Gedung KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat permohonan cegah ke luar negeri terhadap empat orang saksi dalam kasus dugaan suap impor daging sapi.

Di antara empat nama tersebut, salah satunya yaitu Ridwan Hakim yang disebut-sebut merupakan anak dari Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hilmi Aminuddin.

"Keempat orang yang dicegah ini dari swasta yaitu Ahmad Zaky, Rudy Susanto, Jerry Roger, dan Ridwan Hakim," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP dalam jumpa pers di kantor KPK, Jakarta, Kamis (14/2).

Johan Budi menambahkan, permohonan cegah ke luar negeri untuk empat orang saksi ini sejak 8 Februari 2013 lalu dan berlaku selama enam bulan ke depan. Surat permohonan tersebut sudah disetujui Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Saat dikonfirmasikan apakah Ridwan Hakim merupakan anak keempat Ketua Dewan Syuro PKS, Hilmi Aminuddin, Johan Budi enggan memberikan penjelasan tersebut. Ia berkelit tidak mengetahui peran Ridwan Hakim dalam kasus tersebut. "Saya nggak tahu anaknya siapa," kelit Johan Budi.

Ridwan Hakim sendiri belum dilakukan pemanggilan untuk pemeriksaan di KPK. Sedangkan tiga saksi lain yang dicegah ini sudah diperiksa sebagai saksi yaitu Jerry Roger pada Rabu (13/2) lalu serta Ahmad Zaky dan Rudy Susanto diperiksa pada hari ini.

Sebelumnya KPK telah melakukan pencegahan ke luar negeri kepada lima orang yaitu tersangka Luthfi Hasan Ishaaq dan Elda Devianne Adiningrat pada 31 Januari 2013 dan tiga orang saksi, yaitu Komisaris PT Indoguna Utama, Soraya Kusuma Effendi, Dirut PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman dan Denni P Adiningrat dari swasta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement