Kamis 14 Feb 2013 16:06 WIB

Pengacara: Rasyid Tak Lalai

Rep: Aldian Wahyu Ramadhan/ Red: A.Syalaby Ichsan
  Tersangka kasus kecelakaan di Tol Jagorawi, Rasyid Rajasa (Tengah) didampingi orangtuanya Hatta Rajasa dan Okke Rajasa, tiba di Ditlantas Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan, Jakarta, Senin (7/1). (Republika/Adhi Wicaksono)
Tersangka kasus kecelakaan di Tol Jagorawi, Rasyid Rajasa (Tengah) didampingi orangtuanya Hatta Rajasa dan Okke Rajasa, tiba di Ditlantas Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan, Jakarta, Senin (7/1). (Republika/Adhi Wicaksono)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara Rasyid Rajasa, Riri Purbasari Dewi yakin kliennya akan bebas dari semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Keyakinan itu didasari ketidakjelasan dakwaan JPU yang disampaikan dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (14/2) siang.

Menurut Riri, dakwaan JPU terkait Pasal 310 ayat 2,3, dan 4 yang berisi tentang kelalaian yang menyababkan kecelakaan hingga akhirnya korban terluka atau tewas, tidaklah tepat. "Keberatan dengan materi yang didakwakan,’’ kata dia kepada Republika.

Rasyid, kata dia, tidaklah melakukan kegiatan seperti yang didakwakan JPU. "Rasyid tidak lalai, dan tidak menyebabkan kecelakaan,’’ ujar dia.

Alasannya, ujar dia, akan diungkap di persidangan. Karena, kalau hal tersebut diungkapkan di media tidaklah tepat. Hal ini termasuk alasannya tidak pernah mau untuk mengikuti acara-acara yang diadakan media massa terkait Rasyid.

Menurutnya, kejadian yang dialami Rasyid ialah murni musibah. Bahkan, ungkapnya, kejadian itu bisa terjadi pada siapa saja.

Kasus Rasyid, ujarnya, tidak bisa dibandingkan dengan kasus Afriyani.  Menurutnya, Rasyid ketika itu tidak dalam pengaruh zat terlarang.

Kini, ujar dia, pihak kuasa hukum menjaga kestabilan emosi dan jiwa Rasyid. "Kita sendiri menjaga stabilitas tekanan untuk terus bisa melanjutkan persidangan," tutup dia. 

Anak dari Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa itu menjadi terdakwa terkait kecelakaan pada tanggal (1/1) di Tol Jagorawi.

Pada kecelakaan itu dua orang tewas dan tiga luka-luka. Sidang akan dilanjutkan pada Senin (18/2) dengan agenda acara pendengaran saksi-saksi dari pihak jaksa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement